TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Wiranto membentuk Tim Asistensi Hukum, untuk menangani sejumlah perkara yang muncul setelah pemilihan umum 2019 berdasarkan Keputusan Menteri nomor 38 tahun 2019. Kepmen itu diteken pada 8 Mei 2019 di Jakarta, oleh Wiranto. Selain mengatur dasar pembentukan, Kepmen ini juga menjelaskan fungsi yang akan dilaksanakan oleh tim ini.
"Dari awal kita sudah sampaikan kepada masyarakat bahwa akan ada langkah-langkah yang lebih tegas dari pemerintah," kata Wiranto saat ditemui di kantornya, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Mei 2019. Tujuannya untuk menertibkan, mengamankan dan membuat negara ini teratur.
Baca: Wiranto Ungkap Kriteria untuk Bergabung Tim Bantuan Hukum
Tim dibentuk seusai rapat koordinasi khusus tingkat menteri, yang dilaksanakan di Kemenko Polhukam pada 6 Mei lalu. Rapat itu menyimpulkan bahwa dibutuhkan asistensi hukum untuk menilai dan menyelesaikan permasalahan hukum pada pemilu serentak lalu.
Tim dipimpin langsung oleh Wiranto sendiri didampingi sejumlah pengarah seperti Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, juga dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Adapun anggotanya terdiri dari 24 ahli hukum dan akademisi hukum.
"Di situ ada klausul bahwa masih terbuka untuk penambahan-penambahan, baik perorangan maupun dari organisasi profesi hukum," kata Wiranto.
Baca: Wiranto Gelar Rapat Perdana Tim Bantuan Hukum
Menurut Kepmen itu, Tim Asistensi Hukum ini memiliki tiga fungsi utama. Pertama adalah mengkaji dan memberi asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pasca Pemilu 2019, untuk menetukan dapat tidaknya dilakukan upaya penegakan hukum.
Kedua memberi rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hasil kajian hukum yang mereka buat. Ketiga, memberi laporan perkembangan pelaksanaan tim ini kepada Wiranto sebagai Ketua Pengarah.