Tim ini mulai berfungsi sejak ditetapkannya Kepmen itu yakni pada 8 Mei 2019. Kemarin, rapat perdana digelar di kantor Wiranto.
Tim ini hanya bersifat sementara saja. Tim berakhir pada 31 Oktober 2019, bersamaan dengan waktu masa pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla berakhir, dan presiden terpilih 2019 mulai menjabat. "(Tim) ini hanya selama pasca pemilu kan sampai nanti pelantikan," kata Wiranto.
Simak: Wiranto Gelar Rapat Perdana Tim Bantuan Hukum
Pembentukan Tim Asistensi Hukum ini sempat menuai kritik. Banyak yang menilai keberadaanya hanya memperkeruh susana dan berpotensi menjadi dalih sikap otoriter dari pemerintah.
Wiranto membantah tudingan ini. Ia mengatakan tim ini justru melibatkan masyarakat sebagai bagian dari penegakan hukum, karena adanya pakar hukum dan akademisi yang terlibat sebagai anggota. Wiranto menyebut mereka merupakan representasi dari masyarakat.
"Jangan sampai ada tuduhan Pak Wiranto kembali ke Orde Baru, Presiden Jokowi diktaktor, enggak ada." Justru kehadiran para ahli hukum itu, kata Wiranto, membantu untuk menjamin tim bukan diktator.