INFO JABAR - Ketua Pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat Iwa Karniwa menegaskan semua unsur yang terlibat dalam PPDB wajib menandatangani pakta integritas. Hal itu dimaksudkan untuk memastikan penerimaan siswa baru tahun ajaran 2019/2020 berlangsung jujur dan bersih.
“Termasuk saya, kepala sekolah, bahkan operator. Jadi jangan coba-coba main-main,” ujar Iwa dalam forum Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Bandung, Rabu, 8 Mei 2019.
Dia menuturkan aparat PPDB yang terbukti curang akan dijatuhi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Kepegawaian.
“Sanksinya adalah sanksi kepegawaian sesuai dengan bobot hasil pemeriksaan nanti dari inspektorat. Jadi itu akan kita terapkan secara keras,” ucap Iwa yang juga Sekretaris Daerah Jawa Barat.
Iwa juga memastikan pihaknya berupaya keras mencegah terjadinya kecurangan. “Kami menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi, sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan sesuai dengan kondisi Jawa Barat,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan PPDB berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat.
PPDB SMA di Jawa Barat mengikuti ketentuan pemerintah pusat, yakni menerapkan sistem zonasi. Zonasi ditentukan berdasar usulan kabupaten/kota melalui kesepakatan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) yang ditetapkan peraturan gubernur.
Informasi detil perihal PPDB dapat diakses melalui laman resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, http://disdik.jabarprov.go.id, atau melalui media sosial, Instagram @disdikjabar, Twitter @disdik_jabar, dan Facebook Fanpage Disdik Jabar. (*)