INFO NASIONAL - Bea Cukai Wilayah Banten kembali menambah deretan perusahaan penerima pusat logistik berikat (PLB). Pada Jumat, 3 Mei 2019, Bea Cukai Banten menerbitkan izin penetapan tempat sebagai PLB dan pemberian izin penyelenggaraan serta izin pengusaha kepada PT Metro Logistic Indonesia di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Banten Mohammad Aflah Farobi menyatakan, hingga saat ini, Bea Cukai Wilayah Banten telah menerbitkan 11 fasilitas, salah satunya PLB untuk berbagai perusahaan. “Dari awal 2019 sampai saat ini, Bea Cukai Banten telah menerbitkan 11 izin fasilitas, salah satunya PLB. Keberadaan PLB tentunya dapat memberikan dampak positif, terutama untuk menyongsong Indonesia sebagai hub logistik Asia Pasifik,” ujar Aflah.
Baca Juga:
Aflah menambahkan, dengan adanya PLB, dapat memangkas biaya penimbunan di pelabuhan. Selain itu, pengeluaran barang yang ditimbun di PLB dapat dilakukan secara parsial sesuai dengan kebutuhan perusahaan. “Dengan semakin pesatnya perkembangan PLB di Indonesia, diharapkan penimbunan logistik yang selama ini dilakukan di luar negeri dapat segera beralih ke Indonesia,” ucapnya.
PT Metro Logistic Indonesia merupakan perusahaan penerima PLB Pendukung Kegiatan Industri Besar yang berlokasi di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dan memiliki luas lokasi mencapai 10.139 meter persegi. Jenis barang yang ditimbun ialah logam untuk bahan konstruksi, ban dan komponennya, perlengkapan, spare part dan komponen elektronik, serta komponen dan bahan baku alas kaki. Dengan pemberian fasilitas PLB, diharapkan dapat mendorong produksi perusahaan sehingga dapat menciptakan produk berkualitas juga bersaing di pasar global. (*)
Baca Juga: