Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Bowo Sidik: KPK Geledah Ruangan Adik Nazaruddin, M. Nasir

image-gnews
Tersangka kasus suap terkait kerja sama pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo Sidik Pangarso seusai mencoblos di Rumah Tahanan K4 KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 April 2019. TEMPO/M Rosseno Aji
Tersangka kasus suap terkait kerja sama pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo Sidik Pangarso seusai mencoblos di Rumah Tahanan K4 KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 April 2019. TEMPO/M Rosseno Aji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yakni politikus Partai Demokrat, M. Nasir pada hari ini, 4 Mei 2019. Penggeledahan tersebut berlangsung selama dua jam sejak pukul 11.00 WIB sampai 13.00 WIB.

Baca: KPK Cegah Wali Kota Dumai ke Luar Negeri

Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, penggeledahan dilakukan tim penyidik untuk menelusuri informasi baru dalam penyidikan terkait kasus yang menyeret mantan politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso. Febri menuturkan, Bowo Sidik diduga menerima pemberian terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK).

"KPK menggeledah sebagai bagian dari proses verifikasi terkait dengan informasi dugaan sumber dana gratifikasi yang diterima BSP," kata Febri saat dihubungi, Sabtu, 4 Mei 2019. Tetapi dari proses penggeledahan itu, KPK tak menemukan bukti yang relevan dengan pokok perkara.

Febri mengatakan, hingga saat ini KPK telah mengidentifikasi setidaknya ada tiga sumber dana gratifikasi yang diterima Bowo Sidik. Namun karena masih dalam tahap penyidikan, kata Febri, ia belum bisa menjelaskan secara detail temuan tersebut.

Penggeledahan ruang Nasir juga dibenarkan oleh rekan sesama anggota Fraksi Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Tetapi, ia enggan berkomentar lebih lanjut. "Informasinya begitu, terkait Bowo Sidik. Tapi maaf saya belum bisa komentar lebih jauh," ucap dia melalui pesan teks.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK menetapkan Bowo Sidik menjadi tersangka terkait kerja sama pengangkutan pupuk antara PT Humpuss Transportasi Kimia dan PT Pupuk Indonesia. KPK menyangka ia menerima duit Rp 1,2 miliar dari bagian marketing PT Humpuss Asty Winasti.

Dalam proses penyidikan kasus itu, KPK juga menyita duit Rp 8 miliar dari kantor milik Bowo di kawasan Pejaten. Duit itu disita dalam 400 ribu amplop yang disiapkan untuk melakukan serangan fajar dalam Pemilu 2019. Sebagian sumber duit inilah yang diduga Bowo terima dari Enggar dan Sofyan Basir. Namun, Enggar dan Sofyan bolak-balik membantah terlibat. Belakangan, KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kepada penyidik, Bowo mengatakan Enggar memberikan duit Rp 2 miliar dalam pecahan dolar Singapura pada pertengahan 2017. Bowo mengatakan uang itu diberikan untuk mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan terkait gula rafinasi di DPR. Saat menerima uang itu, Bowo merupakan pimpinan Komisi VI yang salah satunya bermitra dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Usaha Milik Negara.

Simak juga: 97 Eks Penyidik dari Polri Kritik KPK, Begini Sikap Mabes

Selain dari Enggar, Bowo mengatakan Sofyan Basir juga memberikannya Rp 2 miliar pada akhir 2017. Bowo mengatakan Sofyan memberikan uang itu sebagai tanda terima kasih karena sudah mengamankan posisinya sebagai Direktur Utama PT PLN. Kala itu, kinerja Sofyan memang tengah disoroti oleh DPR. Ditambah, rekaman pembicaraannya dengan Menteri BUMN Rini Soemarno bocor ke media sosial.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Seluk-beluk Pansel Capim KPK yang Bakal Dibentuk Jokowi

11 menit lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Seluk-beluk Pansel Capim KPK yang Bakal Dibentuk Jokowi

Presiden Jokowi mengatakan baru menyiapkan pansel KPK yang akan diumumkan pada Juni 2024. Berikut kriteria dan tugas Pansel KPK.


Pelapor Kepala Bea Cukai Purwakarta soal LHKPN Mengaku Diminta KPK Melengkapi Data

2 jam lalu

Kuasa hukum Wijanto Tirtasana, Andreas, mendatangi Kantor Kemenkeu di Jakarta Pusat pada Senin, 13 Mei 2024 terkait dugaan kasus yang menyeret Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Efendi Hutahaean. Tempo/Annisa Febiola.
Pelapor Kepala Bea Cukai Purwakarta soal LHKPN Mengaku Diminta KPK Melengkapi Data

Andreas dari kantor hukum Eternity Lawfirm mengatakan telah mendapat kabar dari KPK soal tindak lanjut laporan terhadap Kepala Bea Cukai Purwakarta.


2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

3 jam lalu

Sawit Ilegal
2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

Ribuan perusahaan kebun sawit ilegal membabat 3,3 juta hektare hutan. Pengenaan denda disebut tak menghitung kerusakan lingkungan.


Harapan Komisi Antirasuah kepada Pansel KPK Bentukan Jokowi

9 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan perkembangan kasus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Harapan Komisi Antirasuah kepada Pansel KPK Bentukan Jokowi

Jokowi menetapkan sejumlah kriteria untuk anggota Pansel KPK.


Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

11 jam lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Syamsuddin Haris, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

Dewas KPK memeriksa beberapa saksi juga terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.


Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

12 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kuntadi (kanan) memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

Kejaksaan Agung mengatakan jurnalisme investigasi membantu pengungkapan kasus hukum.


Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

13 jam lalu

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih mengumumkan 10 nama kandidat pimpinan KPK yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, 2 September 2019. TEMPO/Friski Riana
Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

Menurut Novel Baswedan Pansel KPK 2019 disebut menghasilkan pimpinan yang justru merusak KPK. Siapa saja anggota Pansel saat itu?


Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

14 jam lalu

Suasana pertemuan saat Pansel Capim KPK menyerahkan 10 nama kandidat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. TEMPO/Subekti
Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Jokowi akan mengumumkan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK pada Mei ini. Apa saja tugas Pansel KPK?


KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

14 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

KPK menggeledah dua lokasi di Maluku perihal penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.


Usai Jalani Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Serahkan Dihukum Apapun

15 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, tiba di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) untuk mengikuti sidang etik, Selasa, 14 Mei 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Usai Jalani Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Serahkan Dihukum Apapun

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyerahkan putusan Dewan Pengawas (Dewas) sesuai ketentuan hukum jika terbukti menyalahi wewenang dalam sidang etik.