TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menjamin institusinya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap solid dan bersinergi memberantas tindak pidana korupsi.
Baca: KPK Tepis Isu Bersih-bersih Penyidik dari Unsur Kepolisian
"Polri dan KPK saling support dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi," kata Dedi melalui pesan teks, Sabtu, 4 Mei 2019.
Pernyataan Dedi tersebut menanggapi beredarnya surat dari Polri kepada Ketua KPK Agus Rahardjo pada 3 Mei 2019. Surat itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Erwanto Kurniadi dan berisi daftar nama 97 penyidik Polri penugasan KPK.
Ke-97 penyidik Polri yang pernah ditugaskan di KPK itu menyebut KPK kuat dengan bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bukan karena peran satu unsur saja.
Mereka meminta pimpinan KPK untuk tidak menerapkan kebijakan yang eksklusif, terutama dalam hal pengangkatan penyidik di KPK. Erwanto menceritakan, pada awal pendiriannya, KPK masih memiliki keterbatasan sumber daya materi maupun teknologi.
"Alhamdulillah berkat bimbingan Allah SWT dan kerja keras dari teman-teman kejaksaan dan BPKP kami berhasil menangani kasus korupsi kakap yang pertama, yaitu kasus pengadaan helikopter PLC Rostov tipe M-2 dari Rusia dengan tersangka Abdullah Puteh," ucap Erwanto dikutip dari surat tersebut.
Selain itu, KPK di periode awal mampu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Mulyana W Kusuma. Padahal, saat itu belum memiliki teknologi penyadapan seperti sekarang ini.
"Perlu menjadi catatan pimpinan bahwa saat itu belum ada yang namanya penyidik bernama Novel Baswedan, maupun kemampuan penyadapan yang dimiliki KPK pada saat ini. Semua murni karena kerja sama tim yang solid yang dibangun lintas institusi," kata Erwanto.
Dia juga mempertanyakan soal upaya pembersihan penyidik Polri dari KPK dan digantikan dengan penyidik-penyidik internal. Penyidik itu disebutnya diangkat tanpa tes dan hanya dididik satu bulan saja. "Ini semakin menunjukkan bahwa KPK tidak berniat untuk menjadi Lembaga sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang," Erwanto menambahkan.
Baca: KPK akan Periksa Menteri Lukman Hakim Saifuddin Rabu Pekan Depan
Surat dari 97 penyidik Polri itu merupakan lanjutan dari konflik internal di KPK soal pengangkatan penyelidik non-Polri menjadi penyidik yang dilakukan tanpa tes.
Tempo sudah menghubungi Erwanto sejak kemarin, 3 Mei 2019 untuk mengonfirmasi surat tersebut. Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi atau tanggapan dari yang bersangkutan.