TEMPO.CO, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membantah isu bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mundur dari Kabinet Kerja selepas menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara pada hari ini, Selasa, 30 April 2019.
Baca: Menpora Imam Nahrawi Keluar Istana Presiden Terpincang-pincang
"Sudah konfirmasi ke Mas Imam. Mas imam ke Istana melaporkan rencana SEA Games 2019 di Filipina," kata Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding saat dihubungi wartawan pada Selasa malam, 30 April 2019.
Isu pengunduran diri Imam awalnya muncul seusai dia mengakui telah menggunakan anggaran dari Kemenpora untuk umrah ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Senin, 29 April 2019.
Isu mundurnya Imam semakin menguat ketika siang tadi ia menemui Jokowi di Istana Kepresidenan. Tak diketahui kapan Imam tiba, namun Menpora tampak keluar dari pintu depan sekitar pukul 15.50 WIB sambil terpincang-pincang.
Baca: 3 Fakta Suap KONI yang Menyeret Nama Menteri Imam Nahrawi
Saat ditanya awak media mengenai tujuan kedatangannya, Imam hanya menjawab singkat. "Silaturrahim," kata Imam seraya masuk ke dalam mobilnya.
Nama Imam Nahrawi muncul dalam kasus suap KONI di persidangan sebelumnya. Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi mengaku diminta membuat daftar oleh Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy berisi uang bagi para pejabat di Kemenpora dan KONI.
Dalam daftar itu, salah satu nama yang didiktekan kepadanya ada inisial M dengan jumlah uang Rp 1,5 miliar. Suradi menyatakan inisial 'M' itu adalah menteri, dalam hal ini Menpora Imam Nahwari. Hal itu telah dibantah oleh Imam Nahrawi.
Kasus ini bermula dari penangkapan sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Selasa, 18 Desember 2018. Setelah penangkapan itu, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy sebagai tersangka pemberi suap.
Baca: Kasus Suap KONI, Menpora Pakai Anggaran Kementerian untuk Umroh
Tiga orang tersangka lain dari Kemenpora, yaitu Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan Staf Kementerian Kemenpora Eko Triyanto. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.