TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa sore, 30 April 2019.
Baca: 3 Fakta Suap KONI yang Menyeret Nama Menteri Imam Nahrawi
Tak diketahui kapan Imam tiba, namun Menpora tampak keluar dari pintu depan sekitar pukul 15.50 WIB sambil terpincang-pincang. Saat ditanya awak media mengenai tujuan kedatangannya, Imam hanya menjawab singkat. "Silaturrahim," kata Imam seraya masuk ke dalam mobilnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu sebelumnya menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 29 April 2019.
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 29 April 2019. TEMPO/Andita Rahma
Dalam kasus ini, nama Imam muncul di persidangan sebelumnya. Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi mengaku diminta membuat daftar oleh Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy berisi uang bagi para pejabat di Kemenpora dan KONI.
Baca juga: Sering Jawab Tak Tahu, Menpora Diperingatkan Jaksa KPK
Dalam daftar itu, salah satu nama yang didiktekan kepadanya ada inisial M dengan jumlah uang Rp 1,5 miliar. Suradi menyatakan inisial 'M' itu adalah menteri, dalam hal ini Menpora Imam Nahwari. Hal itu telah dibantah oleh Imam Nahrawi.
Kasus ini bermula dari penangkapan sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Selasa, 18 Desember 2018. Setelah penangkapan itu, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy sebagai tersangka pemberi suap.
Baca: Dialog Hakim dan Menpora yang Tak Kaget Sopirnya Dapat Rp 3 M
Tiga orang tersangka lain dari Kemenpora, yaitu Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan Staf Kementerian Kemenpora Eko Triyanto. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.