TEMPO.CO, Jakarta - Nama Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terseret dalam perkara suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Imam diduga menerima duit suap Rp 1,5 miliar dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.
Baca: Menpora Imam Nahrawi Bantah Terima Suap Dana Hibah KONI
Imam telah membantah hal ini. Dia juga mengaku siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara ini. "Saya pastikan saya tidak terlibat," kata Imam di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Maret 2019.
Ending Fuad Hamidy kini menjadi terdakwa dalam perkara suap dana hibah KONI. Dia didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana; pejabat pembuat komitmen di Kementerian Adhi Purnomo; dan staf Deputi IV Kementerian Eko Triyanta.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Ending dan Bendahara Umum KONI, Johny E. Awuy menyuap tiga pejabat di Kemenpora itu. KPK menyebut Mulyana menerima satu mobil Toyota Fortuner VRZ TRD, uang Rp 300 juta, kartu ATM BNI berisi Rp 100 juta dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9. Sedangkan Adhi Purnomo dan Eko Triyanta mendapatkan total Rp 215 juta.
Suap itu merupakan bagian dana hibah yang diberikan Kemenpora ke KONI sebesar Rp17,971 miliar. Hibah tersebut untuk pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dan dicairkan pada 13 Desember 2018.
Simak juga: Kasus Korupsi Hibah KONI, Menpora Imam Nahrawi Siap Dipanggil KPK
Nama Imam terungkap dalam persidangan Ending Kamis, 21 Maret lalu saat jaksa KPK memeriksa Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi sebagai saksi. Berikut kesaksian yang menyeret Imam Nahrawi.