TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir. Pelarangan itu dilakukan terkait proses penyidikan kasus suap PLTU Riau-1.
Baca: Kata KPK Sofyan Basir Sudah Pulang ke Indonesia
“KPK telah mengirimkan surat kepada imigrasi tentang pelarangan Sofyan Basir ke luar negeri,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jumat, 26 April 2019. Febri mengatakan pelarangan ke luar negeri bagi Sofyan Basir dilakukan selama enam bulan terhitung sejak 25 April 2019.
KPK melakukan pencegahan terhadap Sofyan seusai menetapkan mantan direktur BRI itu menjadi tersangka kasus suap PLTU Riau-1. KPK menyangka Sofyan menerima janji suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo. Kotjo telah divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih sebanyak Rp 4,75 miliar.
Suap diberikan agar Eni membantu Kotjo memfasilitasi pertemuan dengan Sofyan Basir. Pertemuan tersebut dilakukan supaya perusahaan Kotjo bisa menjadi penggarap proyek PLTU Riau-1. KPK menyatakan pertemuan-pertemuan itu berlangsung, di antaraya di restoran, kantor PLN dan rumah pribadi Sofyan.
Dalam pertemuan itu, Sofyan disangka berperan menunjuk perusahaan Kotjo menjadi penggarap proyek PLTU Riau-1 dan menyuruh salah satu direktur PLN untuk berkomunikasi dengan Eni maupun Kotjo. KPK menyangka Sofyan juga memerintah direktur itu untuk memonitor keluhan Kotjo terkait lamanya penentuan proyek.
Baca: KPK Periksa Enam Bawahan Sofyan Basir dalam Kasus PLTU Riau-1
Saat KPK mengumumkan penetapan tersangka pada 23 April 2019, Sofyan diketahui tengah berada di Paris, Perancis. Namun, pada 25 April, KPK menyatakan Sofyan sudah kembali ke Indonesia. Febri mengatakan pencegahan terhadap Sofyan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus ini. Dia membantah ada indikasi Sofyan bakal kabur ke luar negeri. “Tidak ada informasi seperti itu,” kata dia.