TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir telah kembali ke Indonesia. Sebelumnya, Sofyan diketahui tengah berada di Paris, Perancis.
Baca: PLN Resmi Tunjuk Muhammad Ali Jadi Plt Direktur Utama
“Hari ini kami menerima informasi yang bersangkutan sudah kembali ke Indonesia,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kamis, 25 April 2019.
Febri mengatakan KPK akan memanggil Sofyan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1. Namun, belum tahu kapan.
KPK menetapkan Sofyan Basir menjadi tersangka kasus suap PLTU Riau-1. KPK menyangka Sofyan membantu Eni menerima suap dari Kotjo, selaku pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd. Selain itu, KPK juga menyangka Sofyan menerima janji suap dengan jumlah yang sama besar dengan yang diterima Eni dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo.
KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Sofyan Basir pada Senin, 22 April 2019. Lembaga antirasuah itu menyangka Sofyan menerima janji hadiah dengan jumlah yang sama dengan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih terkait proyek PLTU Riau-1.
Kasus yang menjerat Sofyan berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Eni dan Kotjo pada 13 Juli 2018. KPK menyangka Eni menerima suap Rp 4,75 miliar dari Kotjo untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Proyek itu rencananya akan dikerjakan oleh konsorsium perusahaan yang terdiri dari Blackgold Natural Resources Ltd, PT PJB, PT PLN Batu Bara, dan China Huadian Engineering co Ltd
Peran utama Eni adalah membantu Kotjo bertemu dengan Sofyan Basir dengan tujuan mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Eni sudah divonsi 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap tersebut. Sedangkan, Kotjo dihukum 4,5 tahun penjara di tingkat banding.
Baca: Sofyan Basir Tersangka, Proyek Listrik Panas Bumi Jalan Terus
Dalam putusannya, Eni terbukti telah memfasilitasi pertemuan antara Sofyan dan Kotjo beberapa kali. Pertemuan dihelat di kantor PLN, restoran, dan rumah Sofyan Basir. KPK menyangka dalam pertemuan-pertemuan tersebut, Sofyan berperan menunjuk perusahaan Kotjo menjadi penggarap proyek PLTU Riau-1 dan menyuruh salah satu direktur PLN untuk berkomunikasi dengan Eni maupun Kotjo. KPK menyangka Sofyan juga memerintah direktur itu untuk memonitor keluhan Kotjo terkait lamanya penentuan proyek.