TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam petinggi PT PLN dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 25 Februari 2019. SFB adalah Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir.
Enam bawahan Sofyan yang akan diperiksa hari ini adalah Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso dan Kepala Divisi Independent Power Producer PT PLN M. Ahsin Sidqi. Juga pimpinan anak usaha PT PLN, yaitu Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Yudi Haryanto, Direktur Operasi PT PJBI, Dwi Hartono. Begitupun pelaksana tugas PT PLN Batu Bara Djoko Martono dan Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali, Iwan Agung Firstantara.
Baca: Jokowi Menyerahkan Urusan Kasus Dirut PLN ...
KPK menetapkan Sofyan Basir menjadi tersangka kasus suap PLTU Riau-1. KPK menyangka Sofyan membantu bekas Wakil Ketua Komisi Energi, DPR RI Eni Saragih menerima suap dari Johannes Kotjo, pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd. KPK juga menyangka Sofyan menerima janji suap dengan jumlah yang sama besar dengan yang diterima Eni.
Kasus yang menjerat Sofyan berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Eni dan Kotjo pada 13 Juli 2018. KPK menyangka Eni menerima suap Rp 4,75 miliar dari Kotjo untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Proyek itu rencananya akan dikerjakan oleh konsorsium perusahaan yang terdiri dari Blackgold Natural Resources Ltd, PT PJB, PT PLN Batu Bara, dan China Huadian Engineering co Ltd.
Baca: Keponakan Eni Saragih Jadi Saksi Pertama ...
Peran utama Eni adalah membantu Kotjo bertemu Sofyan Basir. Pengadilan mengukum Eni 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap. Dalam putusannya hakim menyatakan Eni terbukti memfasilitasi pertemuan antara Sofyan dan Kotjo sebanyak sembilan kali.
Pertemuan dihelat di kantor PLN, restoran, dan rumah Sofyan Basir. KPK menyangka dalam pertemuan-pertemuan itu, Sofyan berperan menunjuk perusahaan Kotjo menjadi penggarap proyek PLTU Riau-1 dan menyuruh salah satu direktur PLN untuk membicarakannya dengan Eni maupun Kotjo. KPK menyangka Sofyan memerintah direktur itu untuk memonitor keluhan Kotjo mengenai lamanya penentuan proyek.