Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Ancam Pidana Penyelenggara Pemilu yang Halangi Masyarakat

image-gnews
Kepala Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo (tengah) dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra dalam konferensi pers penangkapan tersangka hoax manipulasi server KPU di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 8 April 2019. TEMPO/M Rosseno Aji
Kepala Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo (tengah) dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra dalam konferensi pers penangkapan tersangka hoax manipulasi server KPU di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 8 April 2019. TEMPO/M Rosseno Aji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri mengimbau kepada seluruh penyelenggara Pemilu 2019 agar tidak membuat masyarakat kehilangan hak pilih dalam Pemilu 2019.

Baca: Pemilu 2019, Sandiaga Uno: Pemenangnya Tetap Rakyat Indonesia

"Ada pasal yang mengatur penyelenggara dapat dipidana jika menghalangi warga memilih. Jika dengan sengaja, maka pidana penjara maksimal dua tahun dan denda Rp24 juta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 April 2019.

Aturan tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 40 dan 46 tentang Perubahan atas PKPU 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019, serta Pasal 51. 

Iqbal mencontohkan salah satu bentuk menghalang-halangi adalah jika ada seseorang yang mendaftar di TPS sebelum tutup namun tak diberi kesempatan nyoblos. Berdasarkan aturan KPU, pendaftaran TPS tutup pukul 13.00 WIB. Masyarakat yang sudah mendaftar namun belum mencoblos hingga lewat jam itu masih diberi kesempatan menggunakan hak pilih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, jika setiap orang menggunakan kekerasan dan kekuasaan menghalangi orang lain ketika mendaftar sebagai pemilih, maka ia akan diancam dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 511, dengan ancaman penjara tiga tahun dan denda Rp36 juta.

Lalu, PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 531 di mana siapapun yang menggagalkan Pemilu 2019 atau mengganggu ketertiban umum maka akan diancam kurungan penjara selama lima tahun.

Simak: Abu Bakar Baasyir Tak Nyoblos di Pemilu 2019

"Jika masyarakat menemukan penyelenggara yang melakukan hal-hal seperti itu atau menemukan indikasi kecurangan dari penyelenggara, laporkan segera ke personel kami yang sedang berjaga di tiap TPS," ucap Iqbal.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

15 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

16 jam lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin Kunjungan Kerja Reses, di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/4/2024). Foto: Wilga/vel
Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

23 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

1 hari lalu

Presiden AS Joe Biden menyampaikan sambutan kepada anggota militer, petugas pertolongan pertama, dan keluarga mereka pada hari peringatan 22 tahun serangan 11 September 2001 terhadap World Trade Center, di Pangkalan Gabungan Elmendorf-Richardson di Anchorage, Alaska, 11 September. 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

3 hari lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) menskors sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. ANTARA/Hafidz Mubarak
Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

Sengketa Pilpres 2024 tengah dibacakan MK. Pada PHPU 2019, putusan MK menolak seluruh permohonan Prabowo - Sandiaga Uno.


Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

5 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Seperti apa putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014 dan 2019?


Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo beradu panco dengan anaknya Kaesang Pangarep. youtube.com
Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

Ketua Umum PSI yang juga putra Jokowi, Kaesang Pangarep usulkan pemilu selanjutnya dengan sistem proporsional tertutup karena marak politik uang.


Menkominfo Ungkap Kesan Pertemuan Tim Cook Apple dan Prabowo

7 hari lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri) bertemu dengan CEO Apple Tim Cook (kanan) di kantor Kementerian Pertahanan RI, Rabu, 17 April 2024. Sumber: ANTARA
Menkominfo Ungkap Kesan Pertemuan Tim Cook Apple dan Prabowo

Budi Arie Setiadi mengatakan Tim Cook mengapresiasi hasil pemilu presiden Indonesia atas terpilihnya Prabowo.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

8 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.