Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Surat Suara Tercoblos, KPU Lakukan Investigasi ke Malaysia

image-gnews
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra (kanan), Anggota DKPP Alfitra Salam (kiri), dan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (tengah) saat meninjau pencetakan pertama Surat Suara Pemilu 2019 di Gedung PT Gramedia, Jakarta, 20 Januari 2019. Surat Suara tersebut akan dicetak dalam lima model, yaitu surat suara Presiden dan Wakil Presiden, surat suara DPR RI, surat suara DPD, surat suara DPRD Provinsu, dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota, dengan proses percetakan selama 60 hari ditambah dengan 10 hari untuk distribusi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra (kanan), Anggota DKPP Alfitra Salam (kiri), dan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (tengah) saat meninjau pencetakan pertama Surat Suara Pemilu 2019 di Gedung PT Gramedia, Jakarta, 20 Januari 2019. Surat Suara tersebut akan dicetak dalam lima model, yaitu surat suara Presiden dan Wakil Presiden, surat suara DPR RI, surat suara DPD, surat suara DPRD Provinsu, dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota, dengan proses percetakan selama 60 hari ditambah dengan 10 hari untuk distribusi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengutus dua orang komisioner berangkat ke Malaysia untuk melakukan investigasi terkait temuan surat suara tercoblos di Malaysia. Kedua komisioner itu adalah Ilham Saputra dan Hasyim Asyari.

Baca: Polisi Bersenjata Jaga Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Ilham mengatakan investigasi bakal dilakukan dalam satu hari. "Nanti kami akan bawa hasilnya ke pleno KPU RI untuk kemudian ditentukan apa yang harus kami lakukan," ujar Ilham di Kantor KPU, Kamis, 11 April 2019.

Keberangkatan komisioner ke Malaysia untuk mengetahui secara detail kejadian penemuan surat suara tercoblos itu. KPU ingin memastikan surat suara itu dari metode pemilihan yang mana. "Apakah KSK (kotak suara keliling), apakah pos, apa TPSLN (tempat pemungutan suara Luar Negeri)," tuturnya.

Simak: Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Begini Tanggapan Hasto PDIP

Selain itu, KPU juga akan memastikan apakah surat suara itu berasal dari percetakan KPU. Ia menegaskan KPU juga akan memastikan dalang pelakunya. "Apakah memang ada penyelenggara pemilu yang melakukan kegiatan ini dengan sengaja," ucapnya.

Jika dalangnya adalah penyelenggara pemilu, kata Ilham, KPU tentu saja akan menindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, KPU harus berhati-hati sekali dalam memastikan kejadian yang terjadi di video yang menjadi viral.

Baca: Prabowo: Belum Mulai Saja Sudah Ada yang Nyoblos di Luar Negeri

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jika kami sudah menemukan faktanya, baru kami bertindak apa yang harus kami lakukan," kata Ilham.

Menurut Ilham, metode pengecekan keaslian surat suara tidak bisa secara gamblang bisa dipaparkan ke publik. Ada semacam kode yang tidak bisa dia sebutkan secara rinci.
"Hanya diketahui oleh beberapa orang di KPU," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa persoalan surat suara tercoblos harus diteliti secara menyeluruh. KPU tidak bisa langsung mengambil kesimpulan atau menuduh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sebagai pelakunya. Sebab, kejadian tercoblosnya surat suara itu terstruktur. "Kami tentu saja harus mencari fakta fakta terdahulu," dia menegaskan.

KPU menargetkan persoalan surat suara tercoblos di Malaysia rampung dalam dua hari ke depan. Target ini terkait dengan jadwal pemungutan suara di Malaysia pada 14 April mendatang.

"Temuan-temuan ini sampai dengan hasil akhirnya, kesimpulannya apa, lalu nanti teman-teman Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) rekomendasinya apa, sebisa mungkin sebelum tanggal 14 April," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Kamis, 11 April 2019.

Baca: Bawaslu Kumpulkan Bukti Soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Ia pun menjanjikan bahwa pada 13 April nanti, KPU dan Bawaslu akan menyampaikan sikap dan langkah yang diambil.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

43 menit lalu

Penenggelaman dua kapal ikan asing pelaku pencurian ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Aceh, Kamis 18 Maret 2021. ANTARA/HO-KKP
KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

4 jam lalu

Suharso Monoarfa bertemu Luhut Binsar Panjaitan di Singapura. Instagram/@Suharsomonoarfa
Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masih banyak masyarakat berobat ke luar negeri.


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

4 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

17 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

20 jam lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

21 jam lalu

Kapal kecil nelayan Natuna saat melaut di pesisir Pulau Ranai. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

21 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

22 jam lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

23 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.