TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa staf ahli Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Janedri, dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag pada Kamis, 11 April 2019. Dari mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi itu, penyidik mendalami soal dugaan upaya tersangka penyuap Romahurmuziy, Haris Hasanuddin untuk bertemu Lukman.
Baca: Romahurmuziy Ajukan Praperadilan, KPK Siap Menghadapi
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait upaya HRS menemui Menteri Agama," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 11 April 2019.
KPK menangkap Romahurmuziy alias Romy dalam operasi tangkap tangan yang digelar di Surabaya, pada 15 Maret 2019. Selain itu, KPK juga menangkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi bersama beberapa orang lainnya.
KPK kemudian menetapkan Romy, Haris dan Muafaq menjadi tersangka kasus jual beli jabatan tinggi di Kemenag. Romy selaku anggota DPR disangka menerima suap Rp 250 juta dari Haris, dan Rp 50 juta dari Muafaq untuk mempengaruhi penunjukan keduanya sebagai kepala kantor agama.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga menggeledah ruang kerja Lukman Hakim. Dari penggeledahan, KPK menyita duit Rp 180 juta dan US$ 30 ribu. KPK menduga uang itu masih berhubungan dengan kasus yang menyeret Romy.
Baca: KPK Periksa Aspri Lukman Hakim dalam Kasus Romahurmuziy
Seusai diperiksa, Janedri lebih banyak menjawab tidak tahu. Dia berdalih baru satu tahun bekerja di Kementerian Agama. "Saya tidak tahu," kata dia.