TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengajukan praperadilan dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama. Persidangan perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 April 2019.
Baca: KPK Periksa Aspri Lukman Hakim dalam Kasus Romahurmuziy
"KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh pemohon M Romahurmuziy," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu, 10 April 2019.
Romy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus jual-beli jabatan di Kemenag. Dalam kasus itu, KPK menyangka Romy menerima Rp 250 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Rp 50 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Haris dan Muafaq ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Febri mengatakan KPK akan mempelajari lebih lanjut berkas permohonan praperadilan Romy. Dia memastikan KPK akan menghadapi upaya hukum tersebut.
Baca: Alasan KPK Belum Periksa Menteri Agama di Kasus Romahurmuziy
Febri yakin proses tangkap tangan terhadap Romahurmuziy sudah sesuai prosedur. Febri mengatakan KPK juga sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. "Kami yakin," kata dia.