TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo meminta Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta konsekuen menjaga kerukunan umat beragama sesuai dengan amanat Pancasila dan konstitusi. Hal ini disampaikan Bamsoet, sapaan Bambang, menyusul terjadinya penolakan terhadap Slamet Jumiarto, pelukis beragama Katolik di Dusun Karet, Yogyakarta.
Bamsoet juga meminta Kementerian Dalam Negeri melalui pemerintah daerah mengevaluasi peraturan-peraturan yang diskriminatif. “Evaluasi ini penting agar tak ada peraturan daerah yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 April 2019.
Bamsoet meminta seluruh masyarakat harus menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, nilai-nilai agama, dan nilai-nilai sosial yang ada dan tumbuh didalam masyarakat. “Serta menjaga kehidupan yang bertoleransi."
Slamet Jumiarto, pelukis beragama Katolik ditolak untuk mengontrak rumah di Dusun Karet, Bantul, Yogyakarta, beberapa waktu lalu. Penolakan itu dilandaskan pada Surat Keputusan Kepala Dusun Karet Nomor 03/POKGIAT/Krt/Plt/X/2015. Surat keputusan ini mengatur bahwa pendatang baru di dusun tersebut harus beragama Islam.
Aturan diskriminatif ini awalnya terungkap dari video yang diunggah Slamet Jumiarto. Dia keluarganya semula ingin mengontrak selama satu tahun di Dusun Karet. Dia mengaku selama ini sudah 14 kali berpindah rumah kontrakan di Yogyakarta. Penolakan karena beragama nonmuslim diakuinya baru terjadi kali ini.
Tak lama setelah informasi penolakan ini beredar, Bupati Bantul Suharsono menegur Kepala Dusun Karet Iswanto yang mengeluarkan aturan diskriminatif tersebut. Suharsono menyebut aturan itu sebagai kesalahan besar karena melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. "Indonesia bukan negara Islam. Konstitusi menjunjung Bhinneka Tunggal Ika. Aturan itu melanggar hukum," kata Suharsono kepada Tempo, Selasa, 2 April 2019.
Dia telah memerintahkan Kepala Kesatuan, Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk bertemu camat, lurah, kepala dusun, tokoh masyarakat, dan pengontrak rumah. Setelah pertemuan di Dusun Karet pada Senin, 1 April 2019, aturan tersebut langsung dicabut. "Dukuh minta maaf karena aturan itu tidak ada dasar hukumnya," kata Suharsono.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | SHINTA MAHARANI (Yogyakarta)