TEMPO.CO, Bandung - Kuasa hukum Bahar bin Smith, Guntur Fathahilah, berencana menghadirkan 15 saksi yang akan meringankan dakwaan terhadap dai kondang itu. Bahar diduga telah menganiaya dua remaja berinisial MKU dan CAJ.
Baca: Sidang Bahar bin Smith, Kesaksian Kakek Korban Tidak Konsisten
"Kemungkinan itu ada sekitar 15 orang, antara lain ada yang dari luar daerah juga yang kami hadirkan," kata Guntur usai persidangan lanjutan kasus Bahar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang digelar di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Kamis, 4 April 2019.
Menurut Guntur, ke-15 orang saksi itu di antaranya berasal dari tokoh masyarakat dari luar daerah Jawa Barat, ditambah tiga orang saksi ahli yang terdiri dari saksi ahli pidana, komunikasi, bahasa.
"Selain pidana juga kami menghadirkan ahli pakar komunikasi atau ahli bahasa dalam hal ini. Ini masih dalam hal mempertimbangkan nanti kita bawa dulu ke rapat. Kalau saya menyarankan antara lain ahli pidana, kemudian ahli bahasa dan komunikasi," ujarnya.
Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu didakwa dengan dengan pasal berlapis. Dia diancam dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Baca: Soal Ancaman Bahar bin Smith ke Jokowi, Pengacara Bilang Begini
Selain itu, Bahar pun dijerat dengan dakwaan primer lainnya yakni menggunakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan lebih lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.