Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Bahar bin Smith, Kesaksian Kakek Korban Tidak Konsisten

image-gnews
Bahar bin Smith dengan kawalan ketat polisi menuju kendaraan tahanan seusai sidang putusan sela Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 21 Maret 2019. Pemindahan lokasi persidangan ke Bandung pun tidak menyalahi aturan karena hal itu sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. TEMPO/Prima Mulia
Bahar bin Smith dengan kawalan ketat polisi menuju kendaraan tahanan seusai sidang putusan sela Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 21 Maret 2019. Pemindahan lokasi persidangan ke Bandung pun tidak menyalahi aturan karena hal itu sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Sidang kasus penganiayaan dua remaja dengan terdakwa Bahar bin Smith pada Kamis, 4 April 2019, menghadirkan Oo Sunaryo, kakek korban berinisial MKU. Dalam kesaksiannya, Oo terlihat memberi pengakuan yang tidak konsisten.

Baca: Soal Ancaman Bahar bin Smith ke Jokowi, Pengacara Bilang Begini

Sidang keenam tersebut berlangsung di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat. Sidang beragendakan menghadirkan tiga saksi dan satu saksi ahli dari pihak jaksa penuntut umum. Namun, hanya satu saksi saja, yakni Oo Sunaryo, yang dihadirkan dalam persidangan itu, sementara yang lainnya berhalangan hadir.

Dalam kesaksiannya, Oo tidak terlalu banyak memberikan keterangan. Saat ditanya oleh majelis hakim, tampak jawaban Oo tidak konsisten dan selalu berbeda jawaban saat ditanya hal yang sama untuk kedua kalinya.

Menurut Oo, dia tidak mengetahui pasti kejadian penganiayaan yang menimpa cucunya. Oo hanya sebatas mengetahui cucunya dikeroyok beberapa orang saat cucunya datang ke rumah Oo yang bersebelahan dengan rumah MKU.

Menurut pengakuan Oo, MKU datang ke rumahnya pada malam hari dengan menutupi badan menggunakan selimut. MKU datang untuk minta makan. Menurut Oo, MKU memang sudah menganggap rumah kakeknya itu sebagai rumah sendiri. "Tahunya dia pulang babak belur. Dia ke rumah saya pakai selimut seprei punya dia dari rumahnya," kata Oo dalam persidangan.

Bahar bin Smith berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis, 21 Maret 2019. Upaya Bahar agar hakim mengabulkan lokasi persidangan di pindah ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dengan alasan TKP berada di Bogor juga tidak dikabulkan. ANTARA/Raisan Al Farisi

Setelah itu, Oo melihat bagian muka MKU tampak lebam dan kedua matanya berwarna merah bekas luka. Ketika ditanya, MKU menjelaskan singkat bahwa dirinya dipukuli beberapa orang. "Iya dia cerita dikeroyok di Yasmin dan dibawa ke Parung, dibawa ke lantai 3," kata Oo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan keterangan Oo di persidangan banyak yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ichwan mencontohkan, dalam BAP tertulis keterangan Oo yang mengetahui dan menyebut cucunya telah dianiaya oleh Bahar, tapi dalam persidangan Oo mengaku tidak mengetahui siapa orang yang menganiaya cucunya.

"Anda kenal dengan ketiga orang di sana?" tanya ketua majelis hakim, Edison, sambil menunjuk ke arah Bahar dan dua terdakwa lainnya. Kemudian Oo mengaku tidak mengenal ketiga orang itu termasuk Bahar bin Smith.

Kuasa hukum Bahar pun menaruh kecurigaan BAP terhadap Oo dibuat tim penyidik dan Oo hanya disuruh menandatangangani saja tanpa membaca dengan seksama isi dari BAP itu.

Edison pun menanyakan apakah Oo diajari oleh kepolisian saat dilakukan BAP. "Apakah saudara diajarin sama polisi waktu diperiksa di Polres," tanya Edison.

Baca: Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Bahar bin Smith Ajukan Banding

Oo pun menjawab dirinya tidak diajarkan menjawab pertanyaan dari tim penyidik. "Ya sudah nggak usah ditanya lagi, soalnya kalau ditanya lagi ini berubah (jawabannya)," kata Edison. Dia pun meminta kuasa hukum Bahar tak menanyakan lagi pertanyaan yang sebelumnya sudah ditanyakan oleh Hakim kepada Oo.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

10 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

12 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

17 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

18 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

19 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

20 hari lalu

Seorang pedagang bensin eceran menjadi korban pembacokan di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Jumat dini hari, 5 April 2024. (Dok Polsek Pondok Aren)
Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.


Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

23 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.


Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

23 hari lalu

Enam prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 100/PS yang didakwa menganiaya Sures, dituntut tujuh dan enam bulan penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan. Foto: Istimewa
Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.


Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

24 hari lalu

Ketua LPM Kelurahan Bedahan Depok Rizal Antoni melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.


KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

25 hari lalu

Ilustrasi pasukan TNI AL. ANTARA/Yusran Uccang
KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.