TEMPO.CO, Jakarta - Polri memastikan aturan larangan merokok bagi para pengemudi kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua sudah diberlakukan.
Baca: Pantau Media Sosial, Polri Sudah Mendata Akun Penganjur Terorisme
"Rujukan sanksi pidananya itu di Undang-Undang lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 3 April 2019.
Menurut Dedi, pihaknya akan menilang jika mendapati pengemudi mobil maupun pengendara sepeda motor yang merokok saat mengemudi atau berkendara. Peraturan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Salah satu pasal menjelaskan bahwa pesepeda motor dilarang merokok sambil berkendara, sebab hal itu dianggap akan mengganggu keselamatan pengguna jalan di jalan raya. Sedangkan bagi yang melanggar akan dijerat lewat pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa denda senilai Rp750 ribu.
Baca: Sepanjang 2018, Kominfo Blokir 295 Situs Berkonten Terorisme
"Yang jelas merokok mengganggu konsentrasi, sama dengan main handphone. Kalau konsentrasi terganggu, bisa berakibat fatal," ucap Dedi.