TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Remaja Dewan Masjid Indonesia (Prima DMI) melakukan pemantauan kampanye politik di masjid dan musala. Untuk melakukan pemantauan ini, Prima DMI melakukan kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca: Remaja DMI Pantau 794 Ribu Masjid dari Kampanye Politik
"Kegiatan ini dimaksudkan agar masjid dan musala tetap terjaga kesuciannya dan tidak dijadikan tempat kampanye Pemilu oleh pasangan calon presiden atau tim suksesnya dan pendukungnya," ujar Sekretaris Jenderal Prima DMI, Abdul Haris, di Kantor Pusat Dewan Masjid Indonesia, Sabtu, 23 Maret 2019.
Ia menjelaskan Prima DMI telah tercatat sebagai lembaga pemantau resmi yang terakreditasi di Bawaslu dengan nomor sertifikat: 017/BAWASLU/X/2018.
Menurut Haris, pengawasan akan dilakukan terhadap aktivitas di masjid dan musala, di antaranya khutbah Jumat, ceramah pengajian, taklim, dan sebagainya. Pemantauan dilakukan terhadap muatan materi yang menyampaikan visi misi salah satu pasangan calon presiden atau calon anggota legislatif.
"Pengawasan akan dilakukan baik secara langsung di masjid dan musala dan juga melalui laporan warga di akun media sosial resmi yang telah disediakan oleh Prima DMI," kata Haris.
Dia berharap pengawasan ini tidak hanya dilakukan para kader Prima DMI. Masyarakat juga bisa ikut terlibat mengawasi setiap dugaan pelanggaran kampanye yang didapati di masjid maupun di musala dengan cara menemui pengawas pemilu atau petugas Bawaslu di posko pelaporan yang ada.
Baca: Ceramah Kivlan Zen, Remaja DMI Sebut Larangan Kampanye di Masjid
Pelapor juga bisa menghubungi nomor kontak atau akun WhatsApp Prima DMI dan Google Form. Untuk memudahkan pelaporan dugaan pelanggaran, pengurus dan pemantau PRIMA DMI bisa melakukan koordinasi dengan Bawaslu di tingkat Provinsi dan Kabupaten serta Kota.