TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Reni Marlinawati mengatakan Rancangan Undang-Undang atau RUU Permusikan tidak bisa dicabut begitu saja. Menurut Reni ada mekanisme yang sebelumnya harus dilalui terlebih dahulu, mulai dari rapat komisi hingga diajukan ke pimpinan DPR RI.
Baca juga: Empat Poin Kritik RUU Permusikan dari Koalisi Nasional
Reni pun mengaku sampai saat ini belum mendengar langsung kabar penarikan usulan RUU ini dari Anang Hermansyah. “Belum, kami baru tahu di running text saja. Tidak bisa serta merta ditarik begitu dong, ada mekanismenya,” ujar Reni saat dihubungi Tempo, Jumat 8 Maret 2019.
Sebelumnya anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menyatakan menarik Rancangan Undang-Undang Permusikan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pertimbangan masukan dan saran atas materi RUU Permusikan serta rencana musyawarah besar komunitas musik menjadi alasan penarikan usulan RUU Permusikan tersebut.
Anang mengatakan keputusan penarikan usulan RUU Permusikan sebagai tindak lanjut dari masukan dan tanggapan dari seluruh stakeholder ekosistem musik di tanah air. "Agar terjadi kondusifitas di seluruh stakeholder ekosistem musik di Indonesia," ujar Anang dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 7 Maret 2019.
Reni kemudian menjelaskan mekanisme penarikan usulan RUU Permusikan ini, pertama harus disepakati dulu oleh seluruh fraksi yang ada di Komisi X dalam rapat pleno. Baru setelah itu Komisi X dapat mengajukan surat kepada pimpinan DPR untuk membatalkan usulan tersebut.
Sejauh ini, kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, belum ada pembahasan apapun mengenai RUU Permusikan yang dibahas dalam rapat. Ia mengatakan kemungkinan soal ini baru akan dibahas di rapat pimpinan pada Senin 11 Maret.
“Kami kan kemarin baru sidang setelah reses, jadi belum ada. Di rapat intern kemarin gak dibahas juga. Hari Senin mungkin kami bahas di rapat pimpinan nanti,” ujar dia.
Beberapa waktu lalu persoalan RUU Permusikan sempat meruyak. Sejak itu banyak beredar sentimen negatif di kalangan musisi dan pegiat industri musik tanah air.
Baca juga: Musisi: RUU Permusikan Membawa Kembali ke Jaman Orde Lama
Puluhan musisi menyatakan menolak RUU Permusikan karena dinilai dapat menghambat dan membatasi proses kreasi mereka. Para musisi indie yang menyatakan penolakan itu, antara lain, Mondo Gascaro, Danilla Riyadi, Agustinus Panji Mardika, Jason Ranti, Cholil Mahmud, dan lain-lain.
Sebanyak 19 pasal RUU Permusikan dipermasalahkan. Mulai dari redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan mengenai siapa dan apa yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik. Selain itu, aturan adanya sertifikasi dan uji kompetensi bagi musisi yang diterakan dalam RUU juga dinilai memberatkan.