TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah resmi menarik Rancangan Undang-Undang atau RUU Permusikan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pertimbangan masukan dan saran atas materi RUU Permusikan serta rencana musyawarah besar komunitas musik menjadi alasan penarikan usulan RUU tersebut.
Baca juga: Empat Poin Kritik RUU Permusikan dari Koalisi Nasional
Anang mengatakan keputusan penarikan usulan RUU Permusikan sebagai tindaklanjut dari masukan dan tanggapan dari seluruh stakeholder ekosistem musik di tanah air. "Agar terjadi kondusifitas di seluruh stakeholder ekosistem musik di Indonesia," ujar Anang dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 7 Maret 2019.
Anang tidak menampik bila RUU Permusikan telah menimbulkan polemik khususnya di ekosistem musik di Indonesia. Aspirasi yang masuk, kata Anang, ada yang setuju dengan revisi draft materi RUU Permusikan ada pula yang menolak seluruh materi RUU Permusikan.
"Saya sebagai wakil rakyat yang berasal dari ekosistem musik, wajib hukumnya menindaklanjuti aspirasi dari stakeholder. Sama halnya saat mengusulkan RUU Permusikan juga berpijak pada aspirasi dan masukan dari stakeholder. Ini proses konstitusional yang lazim dan biasa saja," tutur Anang.
Ia berharap situasi di ekosistem musik kembali kondusif dan semua pihak dapat berembuk dengan kepala dingin atas persoalan yang muncul di ekosistem musik di Indonesia. Musisi asal Jember ini berharap, penyelenggaraan Musyawarah Besar (Mubes) dapat dilakukan dalam waktu tak lama setelah pelaksanaan Pemilu 2019.
Anang menuturkan tantangan di industri musik di Indonesia dari waktu ke waktu semakin kompleks. Pikiran dan pandangan dari ekosistem musik cukup penting untuk merumuskan peta jalan atas tantangan-tantangan yang muncul.
"Seperti konstruksi hukum di sektor musik kita masih 2.0, padahal saat ini eranya sudah 4.0. Di Amerika, pada 11 Oktober 2018 lalu baru disahkan Music Modernization Act (MMA), regulasi terkait dengan hak cipta untuk rekaman audio melalui teknologi berupa streaming digital,“ ucap Anang.
Dua ratusan pegiat musik menolak Rancangan Undang-Undang atau RUU Permusikan. Mereka yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan ini menemukan 19 pasal yang ditengarai akan membatasi kebebasan berekspresi.
Baca: Musisi: RUU Permusikan Membawa Kembali ke Jaman Orde Lama
"Mulai dari ketidakjelasan redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan 'siapa' dan 'apa' yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik” kata Rara Sekar, musisi indie yang tergabung dalam koalisi ini lewat keterangan tertulis pada Ahad, 3 Februari 2019.