Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berikut Isi Lengkap Orasi Robertus Robet Saat Aksi Kamisan

image-gnews
Robertus Robet dalam Kamisan 28 Februari 2019. Istimewa
Robertus Robet dalam Kamisan 28 Februari 2019. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Negeri Jakarta dan aktivis HAM Robertus Robet ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Juru bicara Markas Besar Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Robet telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Sebelum Ditangkap Polisi, Rumah Robertus Robet Didatangi Tentara

"Robet ditangkap atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," kata Dedi melalui pesan singkat, Kamis, 7 Maret 2019.

Penangkapan dan penetapan tersangka itu terkait dengan orasinya di Aksi Kamisan pekan lalu, Kamis, 28 Februari 2019. Aksi Kamisan hari itu menyoroti rencana pemerintah memperluas jabatan sipil untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Video orasi Robet yang diunggah oleh akun Youtube Jakartinicus dipotong dan diviralkan oleh pihak tertentu, sehingga Robet dianggap menghina institusi TNI. Padahal, Robet sudah menyampaikan konteks dari orasinya itu adalah refleksi. Dia juga menegaskan bahwa kritik itu disampaikan lantaran ingin institusi TNI tetap profesional.

Berikut isi lengkap refleksi Robet pada Aksi Kamisan tersebut.

Selamat sore kawan-kawan sekalian. Kalau dilihat dari tampang-tampangnya, ini tampang-tampang muda semua, ya kan. Ada teman saya ini tampangnya satu angkatan dengan saya, tampang angkatan tahun 1996. 1998, 1996. Untuk hari ini saya ingin mengajak semua teman-teman muda di sini untuk mengingat satu lagu dari tahun 1998 pada waktu reformasi digulirkan. Lagunya begini,

Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, tidak berguna, bubarkan saja, diganti Menwa, kalau perlu diganti Pramuka. Naik bis kota nggak pernah bayar, apalagi makan di warung Tegal.

Baca: 10 Penasihat Hukum Dampingi Robertus Robet di Bareskrim

Lanjutannya terlalu sensitif. Tapi lagu ini jangan-jangan mesti kita ingat kembali. Kenapa? Karena ada ancaman yang muncul di depan kita. Generasi-generasi baru yang muncul mesti mulai mencipta lagu-lagu semacam ini untuk menghadapi tantantan-tantangan zamannya. Buat kalian yang tidak pernah hidup di bawah rezim militer, mungkin keperluan untuk menolak kembalinya tentara dalam kehidupan sipil itu terasa seperti bukan sesuatu.

Tetapi kalau kamu pernah tahu sedikit, pernah belajar sejarah, tentang bagaimana militer hidup dalam seluruh kehidupan sipil kita, kamu akan berpikir dua kali untuk mengiyakan apa yang akan dilakukan pemerintah dengan mengembalikan kembali jabatan-jabatan sipil dipegang oleh militer. Teman-teman sekalian, ini bukan perkara personal, ini bukan perkara kita membenci satu grup atau menolak satu grup. Yang ingin kita kokohkan adalah apa yang disebut dengan supremasi sipil.

Apa itu supremasi sipil? Supremasi sipil adalah satu gagasan, satu prinsip bahwa kehidupan publik, bahwa kehidupan politik, bahwa kehidupan demokrasi mesti dikendalikan dan dipegang oleh kaum sipil. Mengapa kehidupan demokrasi dan kehidupan politik ketatanegaraan mesti dipegang oleh kaum sipil? Tidak boleh dipegang oleh militer? Kenapa? Ada yang tahu enggak kenapa?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Satu alasan saja, saudara-saudara. Karena kalau militer adalah orang yang memegang senjata, orang yang memegang senjata, orang yang mengendalikan mendominasi alat-alat kekerasan negara tidak boleh mengendalikan kehidupan sipil lagi. Kenapa? Karena senjata tidak bisa diajak berdebat, senjata tidak bisa diajak berdialog. Sementara demokrasi, sementara kehidupan ketatanegaraan harus berbasis pada dialog yang rasional. Itu sebabnya kita pada waktu reformasi mau mengembalikan kembali tentara ke bara.

Bukan karena kita membenci tentara, kita mencintai tentara. Tentara yang apa? Tentara yang profesional untuk menjaga pertahanan Indonesia. Tapi kita tidak menghendaki tentara masuk ke dalam kehidupan politik. Kenapa? Karena itu akan membawa kehidupan sipil kita ke dalam marabahaya. Kenapa? Karena tadi yang saya katakan, tentara adalah kelompok sosial yang diberikan tugas untuk memegang senjata dan senjata tidak pernah kompatibel dengan demokrasi. Senjata tidak pernah kompatibel dengan kehidupan sipil.

Itu mengapa kita menolak secara prinsipil apa yang dikatakan oleh Lord Luhut tadi. Jadi kalau Lord Luhut mengatakan siapa yang keberatan, kita sama-sama mengatakan, kalau kamu nggak berani saya sendiri yang mengatakan, kita keberatan. Seluruh sejarah demokrasi, sejarah politik Indonesia yang penuh berdarah-darah untuk mencapai reformasi menyatakan keberatan atas apa yang dikatakan oleh Lord Luhut itu.

Maka kawan-kawan sekalian, kalau hari ini kita berkumpul di sini maka ini harus menjadi peringatan. Pertama, untuk Jokowi dan pemerintahannya. Jokowi adalah pemerintahan sipil, tapi dia tidak boleh menggadaikan supremasi sipil hanya demi kepentingan prgamatis pemilu. Justru pemilu mestinya mengokohkan kembali prinsip-prinsip demokrasi kita. Bukan justru menggerogoti demokrasi kita. Setuju nggak?

Yang kedua, ini juga peringatan buat Prabowo, kita kasih peringatan bukan hanya buat Jokowi, kita kasih juga peringatan Prabowo. Bahwa Prabowo sebagai orang militer, kalau dia nanti berkuasa, moga-moga enggak, siapa pun yang berkuasa nanti, kalau dia mengembalikan kembali gaya militer, struktur militer, ideologi militer, ke tengah-tengah kehidupan demokrasi kita, dia akan berhadapan dengan kita lagi.

Apakah berani kalian semua? (Berani). Mesti berani. Mengapa kita berani, ini yang terakhir. Kita mesti berani karena kita adalah warga republik saudara-saudara. Kita warga republik. Apa artinya warga republik? Warga republik artinya kita hidup dalam kesetaraan, tidak boleh ada orang yang lebih tinggi di atas kita, apa pun pangkatnya, apa pun statusnya, apa pun kekayaannya. Kita adalah warga republik yang setara, tidak boleh ada kelompok sosial satu pun yang diistimewakan di republik ini, siapa pun dia.

Jadi kalau ada tentara mau menduduki jabatan sipil, boleh apa enggak? Boleh asal pensiun dulu, jangan seenaknya. Jadi kita berdiri di sini atas landasan moral, atas landasan etika, atas landasan politik yang kokoh sebagai warga negara republik Indonesia. Jadi kalau ada yang menggugat apa pandangan-pandangan kita di sini, dia menguggat pandangan-pandangan dasar republik kita. Itu kenapa kita di sini dan kenapa kita mesti melanjutkan perjuangan kita.

Baca juga: Penangkapan Robertus Robet Disebut Menciderai Demokrasi

Ancaman kembalinya fasisme, ancaman kembalinya militerisme, tidak akan pernah selesai, tidak akan pernah berhenti, kita mesti selalu siap siaga. Tidak ada hari libur, tidak ada malam minggu yang gratis untuk menghadapi kembalinya fasisme dan militerisme.

Sekian, terima kasih, selamat sore.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Sebut Hasto Kristiyanto Dilaporkan Pakai Pasal Kolonial

14 hari lalu

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyebaran berita bohong soal pengungkapan kecurangan Pemilu 2024 di gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. Sebelumnya Hasto dilaporkan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat setelah sesi wawancara di salah satu stasiun TV Nasional. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Sebut Hasto Kristiyanto Dilaporkan Pakai Pasal Kolonial

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen, menyebut, kliennya dilaporkan dengan tiga pasal. Salah satunya pasal tentang penghasutan


Jurnalis Semarang Tolak Revisi UU Penyiaran, Gembok Gerbang DPRD Jawa Tengah

18 hari lalu

Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompers) menggelar aksi menolak RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers dan berekspresi di depan Gedung Negara Grahadi, Selasa, 28 Mei 2024. Dok AJI Surabaya
Jurnalis Semarang Tolak Revisi UU Penyiaran, Gembok Gerbang DPRD Jawa Tengah

Jurnalis di Kota Semarang menolak revisi UU Penyiaran yang dianggap bisa mengekang kebebasan pers. Mereka minta pemerintah batalkan RUU Penyiaran itu.


Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Tangkilisan Bebas, Ketahui Soal SLAPP dalam Kasusnya

21 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Tangkilisan Bebas, Ketahui Soal SLAPP dalam Kasusnya

Aktivis lingkungan Daniel Tangkilisan baru saja bebas dari UU ITE yang mengkriminalisasi perjuangannya di Karimunjawa. Bagaimana faktanya?


Polda Jateng Hentikan Penyelidikan terhadap Tiga Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang

24 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Polda Jateng Hentikan Penyelidikan terhadap Tiga Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang

Polda Jawa Tengah menghentikan penyelidikan terhadap tiga warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara, yang dipolisikan pakai UU ITE


Daniel Frits Bebas, ICJR: Kita Belum Bebas dari Ancaman Kriminalisasi

27 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Daniel Frits Bebas, ICJR: Kita Belum Bebas dari Ancaman Kriminalisasi

Pengadilan Tinggi Semarang yang membebaskan Daniel Frits Maurits Tangkilisan karena terbukti sebagai aktivis lingkungan.


Aksi Kamisan ke-815 Peringati 26 Tahun Tragedi Trisakti, Aktivis Tuntut Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

32 hari lalu

Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar Aksi Kamisan memperingati 26 Tahun Tragedi Mei 1998 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 16 Mei 2024. Pada bulan Mei 1998, telah terjadi peristiwa yang menoreh kepeliaun terhadap perjalanan bangsa ini, dimana peristiwa ini dikenal dengan Kerusuhan Mei 1998. Pada peristiwa kerusuhan tersebut yang berkaitan terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang terjadi pada 13-15 Mei 1998 di Jakarta dan beberapa kota di Indonesia. Kerusuhan tersebut dipicu oleh penembakan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta Barat hingga mereka meninggal dunia, berdasarkan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), ada sekitar 1.000 orang tewas dalam kerusuhan tersebut, terjadi penjarahan toko, belasan orang hilang, dan terjadi juga pemerkosaan terhadap perempuan. TEMPO/Subekti.
Aksi Kamisan ke-815 Peringati 26 Tahun Tragedi Trisakti, Aktivis Tuntut Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Aksi Kamisan ke-815 kembali digelar untuk memperingati 26 tahun Tragedi Trisakti dan Reformasi.


Bara Reformasi Terus Dihidupkan: Aksi Kamisan Demi Keadilan Mereka Korban Penculikan

33 hari lalu

Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan aksi kamisan yang ke-813 di seberang Istana, Gambir, Jakarta, Kamis, 25 Apri 2024. Dalam aksinya masa menuntut Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh dengan dituduh terlibat GAM serta mengidentifikasi penemuan tulang manusia di reruntuhan Rumoh Geudong. TEMPO/ TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bara Reformasi Terus Dihidupkan: Aksi Kamisan Demi Keadilan Mereka Korban Penculikan

Bulan Mei dikenang sebagai penanda lahirnya Reformasi. Namun, bagi sebagian masyarakat, bulan ini dikenang dengan duka mendalam dari kasus penculikan.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

55 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

55 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

56 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.