"

Berikut Isi Lengkap Orasi Robertus Robet Saat Aksi Kamisan

Robertus Robet dalam Kamisan 28 Februari 2019. Istimewa
Robertus Robet dalam Kamisan 28 Februari 2019. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Negeri Jakarta dan aktivis HAM Robertus Robet ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Juru bicara Markas Besar Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Robet telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Sebelum Ditangkap Polisi, Rumah Robertus Robet Didatangi Tentara

"Robet ditangkap atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," kata Dedi melalui pesan singkat, Kamis, 7 Maret 2019.

Penangkapan dan penetapan tersangka itu terkait dengan orasinya di Aksi Kamisan pekan lalu, Kamis, 28 Februari 2019. Aksi Kamisan hari itu menyoroti rencana pemerintah memperluas jabatan sipil untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Video orasi Robet yang diunggah oleh akun Youtube Jakartinicus dipotong dan diviralkan oleh pihak tertentu, sehingga Robet dianggap menghina institusi TNI. Padahal, Robet sudah menyampaikan konteks dari orasinya itu adalah refleksi. Dia juga menegaskan bahwa kritik itu disampaikan lantaran ingin institusi TNI tetap profesional.

Berikut isi lengkap refleksi Robet pada Aksi Kamisan tersebut.

Selamat sore kawan-kawan sekalian. Kalau dilihat dari tampang-tampangnya, ini tampang-tampang muda semua, ya kan. Ada teman saya ini tampangnya satu angkatan dengan saya, tampang angkatan tahun 1996. 1998, 1996. Untuk hari ini saya ingin mengajak semua teman-teman muda di sini untuk mengingat satu lagu dari tahun 1998 pada waktu reformasi digulirkan. Lagunya begini,

Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, tidak berguna, bubarkan saja, diganti Menwa, kalau perlu diganti Pramuka. Naik bis kota nggak pernah bayar, apalagi makan di warung Tegal.

Baca: 10 Penasihat Hukum Dampingi Robertus Robet di Bareskrim

Lanjutannya terlalu sensitif. Tapi lagu ini jangan-jangan mesti kita ingat kembali. Kenapa? Karena ada ancaman yang muncul di depan kita. Generasi-generasi baru yang muncul mesti mulai mencipta lagu-lagu semacam ini untuk menghadapi tantantan-tantangan zamannya. Buat kalian yang tidak pernah hidup di bawah rezim militer, mungkin keperluan untuk menolak kembalinya tentara dalam kehidupan sipil itu terasa seperti bukan sesuatu.

Tetapi kalau kamu pernah tahu sedikit, pernah belajar sejarah, tentang bagaimana militer hidup dalam seluruh kehidupan sipil kita, kamu akan berpikir dua kali untuk mengiyakan apa yang akan dilakukan pemerintah dengan mengembalikan kembali jabatan-jabatan sipil dipegang oleh militer. Teman-teman sekalian, ini bukan perkara personal, ini bukan perkara kita membenci satu grup atau menolak satu grup. Yang ingin kita kokohkan adalah apa yang disebut dengan supremasi sipil.

Apa itu supremasi sipil? Supremasi sipil adalah satu gagasan, satu prinsip bahwa kehidupan publik, bahwa kehidupan politik, bahwa kehidupan demokrasi mesti dikendalikan dan dipegang oleh kaum sipil. Mengapa kehidupan demokrasi dan kehidupan politik ketatanegaraan mesti dipegang oleh kaum sipil? Tidak boleh dipegang oleh militer? Kenapa? Ada yang tahu enggak kenapa?

Satu alasan saja, saudara-saudara. Karena kalau militer adalah orang yang memegang senjata, orang yang memegang senjata, orang yang mengendalikan mendominasi alat-alat kekerasan negara tidak boleh mengendalikan kehidupan sipil lagi. Kenapa? Karena senjata tidak bisa diajak berdebat, senjata tidak bisa diajak berdialog. Sementara demokrasi, sementara kehidupan ketatanegaraan harus berbasis pada dialog yang rasional. Itu sebabnya kita pada waktu reformasi mau mengembalikan kembali tentara ke bara.

Bukan karena kita membenci tentara, kita mencintai tentara. Tentara yang apa? Tentara yang profesional untuk menjaga pertahanan Indonesia. Tapi kita tidak menghendaki tentara masuk ke dalam kehidupan politik. Kenapa? Karena itu akan membawa kehidupan sipil kita ke dalam marabahaya. Kenapa? Karena tadi yang saya katakan, tentara adalah kelompok sosial yang diberikan tugas untuk memegang senjata dan senjata tidak pernah kompatibel dengan demokrasi. Senjata tidak pernah kompatibel dengan kehidupan sipil.

Itu mengapa kita menolak secara prinsipil apa yang dikatakan oleh Lord Luhut tadi. Jadi kalau Lord Luhut mengatakan siapa yang keberatan, kita sama-sama mengatakan, kalau kamu nggak berani saya sendiri yang mengatakan, kita keberatan. Seluruh sejarah demokrasi, sejarah politik Indonesia yang penuh berdarah-darah untuk mencapai reformasi menyatakan keberatan atas apa yang dikatakan oleh Lord Luhut itu.

Maka kawan-kawan sekalian, kalau hari ini kita berkumpul di sini maka ini harus menjadi peringatan. Pertama, untuk Jokowi dan pemerintahannya. Jokowi adalah pemerintahan sipil, tapi dia tidak boleh menggadaikan supremasi sipil hanya demi kepentingan prgamatis pemilu. Justru pemilu mestinya mengokohkan kembali prinsip-prinsip demokrasi kita. Bukan justru menggerogoti demokrasi kita. Setuju nggak?

Yang kedua, ini juga peringatan buat Prabowo, kita kasih peringatan bukan hanya buat Jokowi, kita kasih juga peringatan Prabowo. Bahwa Prabowo sebagai orang militer, kalau dia nanti berkuasa, moga-moga enggak, siapa pun yang berkuasa nanti, kalau dia mengembalikan kembali gaya militer, struktur militer, ideologi militer, ke tengah-tengah kehidupan demokrasi kita, dia akan berhadapan dengan kita lagi.

Apakah berani kalian semua? (Berani). Mesti berani. Mengapa kita berani, ini yang terakhir. Kita mesti berani karena kita adalah warga republik saudara-saudara. Kita warga republik. Apa artinya warga republik? Warga republik artinya kita hidup dalam kesetaraan, tidak boleh ada orang yang lebih tinggi di atas kita, apa pun pangkatnya, apa pun statusnya, apa pun kekayaannya. Kita adalah warga republik yang setara, tidak boleh ada kelompok sosial satu pun yang diistimewakan di republik ini, siapa pun dia.

Jadi kalau ada tentara mau menduduki jabatan sipil, boleh apa enggak? Boleh asal pensiun dulu, jangan seenaknya. Jadi kita berdiri di sini atas landasan moral, atas landasan etika, atas landasan politik yang kokoh sebagai warga negara republik Indonesia. Jadi kalau ada yang menggugat apa pandangan-pandangan kita di sini, dia menguggat pandangan-pandangan dasar republik kita. Itu kenapa kita di sini dan kenapa kita mesti melanjutkan perjuangan kita.

Baca juga: Penangkapan Robertus Robet Disebut Menciderai Demokrasi

Ancaman kembalinya fasisme, ancaman kembalinya militerisme, tidak akan pernah selesai, tidak akan pernah berhenti, kita mesti selalu siap siaga. Tidak ada hari libur, tidak ada malam minggu yang gratis untuk menghadapi kembalinya fasisme dan militerisme.

Sekian, terima kasih, selamat sore.








Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli di Sidang Kasus Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur

11 hari lalu

Rocky Gerung hadiri Rakernas perdana Partai Ummat di Asrama Haji Pondok Gede pada (15/02/23)/Farrel Fauzan
Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli di Sidang Kasus Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur

Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur hari ini akan menghadirkan Rocky Gerung sebagai saksi ahli.


Rizky Billar dan Lesti Kejora Sambangi Polda Metro, Putuskan Berdamai dengan Tersangka Pengancaman

45 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Trunoyudo Wisnu Andiko, Rizky Billar, Lesti Kejora dan kuasa hukum Sandarkh Seskoadi menyampaikan keterangan, di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Februari 2023. TEMPO/Desty Luthfiani
Rizky Billar dan Lesti Kejora Sambangi Polda Metro, Putuskan Berdamai dengan Tersangka Pengancaman

Rizky Billar dan Lesti Kejora didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandrakh Seskoadi mendatangi Polda Metro Jaya untuk berdamai dengan sosok pengancam dirinya. Keputusan yang dilakukan Billar dipilih karena dia tidak tega bahwa A (inisial pengancam) mempunyai anak dan istri. A ditangkap tim Ditretkrimsus unit cyber Polda Metro Jaya di Medan.


Yaqut Cholil Qoumas Ingatkan Masyarakat Tidak Gunakan Agama Sebagai Alat Kepentingan Politik

14 Januari 2023

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022. Rapat tersebut membahas persiapan pelaksanaan ibadah haji dan alokasi kuota pengawas haji tahun 1443H/2022M. TEMPO/M Taufan Rengganis
Yaqut Cholil Qoumas Ingatkan Masyarakat Tidak Gunakan Agama Sebagai Alat Kepentingan Politik

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengajak masyarakat, tokoh agama, dan pemuda terus merawat kerukunan, menghargai perbedaan, dan menghindari perpecahan.


Masuk Tahun Politik, Kapolda Metro Jaya Waspadai Ujaran Kebencian dan Provokasi SARA

1 Januari 2023

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran didampingi Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo; Mantan Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan; dan Ketua Harian Kompolnas Benny J. Mamoto menghadiri Rilis Akhir Tahun 2022 Polda Metro Jaya, Sabtu, 31 Desember 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Masuk Tahun Politik, Kapolda Metro Jaya Waspadai Ujaran Kebencian dan Provokasi SARA

Kapolda Metro Jaya menyiapkan strategi untuk mendinginkan suasana yang diprediksi akan memanas jelang tahun politik 2024.


Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara di Kasus Ujaran Kebencian Meme Stupa

28 Desember 2022

Terdakwa mantan Menpora Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Atas tiga pasal yang didakwa tersebut, Roy terancam hukuman lima tahun kurungan penjara. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara di Kasus Ujaran Kebencian Meme Stupa

Hakim PN Jakbar menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara kepada Roy Suryo atas kasus ujaran kebencian meme stupa Borobudur


KALEIDOSKOP 2022: Roy Suryo Tersandung Kasus Hukum Akibat Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

28 Desember 2022

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Roy Suryo menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
KALEIDOSKOP 2022: Roy Suryo Tersandung Kasus Hukum Akibat Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

Dalam sidang, Roy Suryo dituntut penjara satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.


KALEIDOSKOP 2022: Ferdinand Hutahaean Terjerat Kasus Penistaan Agama karena Cuitannya

27 Desember 2022

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 19 April 2022. Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand terkait kasus tulisan
KALEIDOSKOP 2022: Ferdinand Hutahaean Terjerat Kasus Penistaan Agama karena Cuitannya

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Ferdinand Hutahaean bersalah dalam perkara ujaran kebencian cuitan Allahmu Lemah


Misa Natal di Gereja Katedral: Uskup Agung Ingatkan Bahaya Ujaran Kebencian

25 Desember 2022

Suasana Misa di Gereja Katedral Jakarta Pusat pada perayaan Natal 2022, Minggu, 25 Desember 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Misa Natal di Gereja Katedral: Uskup Agung Ingatkan Bahaya Ujaran Kebencian

Ribuan umat Kristiani mengikuti Misa Pontifikal dalam rangkaian perayaan Natal 2022 dengan pengamanan dari polisi, Banser NU, Satpol PP, dan lainnya


Pesulap Merah Tantang Dukun: Santet Dirinya dan Buktikan Ada Jin di Botol

24 Desember 2022

Marchel Radhival alias Pesulap Merah setelah diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan dugaan pencemaran nama baik, Jumat, 23 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Pesulap Merah Tantang Dukun: Santet Dirinya dan Buktikan Ada Jin di Botol

Pesulap Merah atau Marcel Radhival dilaporkan ke polisi karena dinilai melakukan ujaran kebencian pada dukun.


Pesulap Merah Diperiksa di Polres Jaksel Atas Dugaan Ujaran Kebencian

23 Desember 2022

Marchel Radhival alias Pesulap Merah setelah diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan dugaan pencemaran nama baik, Jumat, 23 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Pesulap Merah Diperiksa di Polres Jaksel Atas Dugaan Ujaran Kebencian

Pesulap Merah dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian.