TEMPO.CO, Bandung-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat Muda Banjarnahor, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili menerima suap Meikarta untuk memuluskan izin proyek yang sudah kadaluwarsa.
“Mereka menyiasati dengan back date, seolah-olah proses perizinan itu normal saja,” kata jaksa KPK Dody Sukmono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 27 Februari 2019.
Baca: Jalani Persidangan Suap Meikarta, Bupati Neneng Izin Bersalin
Menurut Dody, Neneng dan anak buahnya diduga menerima suap dari PT Lippo Cikarang melalui anak usahanya PT Mahkota Sentosa Utama dengan melibatkan Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, serta Taryudi. Duit suap yang berputar berjumlah Rp 16,18202 miliar dan 270 ribu Dollar Singapura. “Uang itu termasuk substansi dari penanganan perkaranya,” kata dia.
Dalam nota dakwaan jaksa disebutkan bahwa suap yang diterima Neneng diduga terkait dengan terbitnya Keputusan Bupati Bekasi Nomor 503.2/Kep.468-DPMPTSP/2017 tentang IPPT seluas 846.356 meter persegi (setara 84,6 hektare) pada PT Lippo Cikarang untuk pembangunan komersial area di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi yang dikenal sebagai proyek Meikarta. Keputusan Bupati tentang IPPT diteken Neneng tertanggal 12 Mei 2017. Masa berlaku IPPT tersebut 1 tahun. IPPT tersebut menjadi salah satu syarat penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR menandatangani penerbitan rekomendasi Site Plan, Blok Plan, dan Saran Teknis IMB sebagai syarat penerbitan IMB. Jamaludin menandatangani rekomendasi Site Plan untuk 6 tower apartemen proyek Meikarta pada 16 Mei 2018 mengacu pada dokumen blok plan apartemen tertanggal surat 14 Mei 2018.
Neneng Rahmi Nurlaili, selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR diduga membantu Jamaludin. “Padahal dasar pembuatan rekomendasi site plan dan blok plan tersebut menggunakan IPPT yang telah lewat masa berlakunya,” kata jaksa KPK Yadi.
Dokumen Rekomendasi Saran Teknis IMB untuk 53 yang diteken Jamaludin tertanggal surat 23 Mei 2018 juga diduga dibuat mundur. PT Lippo Cikarang memasukkan permohonan penerbitan dokumen Saran Teknis IMB untuk 53 tower dan 13 basement apartemen proyek Meikarta. “Tandatangan dibuat tanggal mundur atau back date,” kata Yadin.
Simak: KPK Pindahkan Lima Tersangka Suap Meikarta ke Bandung
Yadin menuturkan dokumen IMB diduga terbit dengan dasar dokumen IPPT yang telah lewat masa berlakunya. Dewi Tisnawati, selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dituding menerbitkan IMB apartemen proyek Meikarta dengan tanggal mundur. Diantara dokumen IMB tersebut, ada 5 IMB diteken Dewi tanggal 18 September 2018 dengan tanggal surat dokumen IMB tertera 8 Oktober 2018. “IMB ditandatangani dibuat tanggal mundur atau back-date,” kata dia.
Seusasi sidang Neneng Hasanah Yasin mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan memilih kooperatif dalam menghadapi sidang kasus suap Meikarta. “Saya sudah kooperatif dengan pihak KPK,” kata dia.
AHMAD FIKRI