TEMPO.CO, Bandung - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin meminta izin kepada hakim untuk pemeriksaan rutin kehamilannya selama masa persidangan dugaan suap proyek Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Ini diungkapkan Neneng di sidang perdananya yang dimulai pada Rabu, 27 Februari 2019.
Baca: Kasus Meikarta, Sidang Perdana Bupati Bekasi Digelar Besok
“Saat ini kondisi Bu Neneng sedang hamil,” kata kuasa hukum terdakwa Neneng, Radi Apriadi di persidangan tersebut, Rabu, 27 Februari 2019.
Radi mengatakan, dirinya meminta hakim memberikan izin untuk melakukan pemeriksaan rutin kehamilan kliennya di Rumah Sakit Santosa Bandung. “Kami mohon izinkan untuk mengajukan permohonan izin berobat,” kata dia.
Menurut Radi, kliennya juga meminta agar masa persalinan yang diperkirakan dua bulan lagi menjadi pertimbangan hakim dalam mengatur jadwal persidangan kliennya. Neneng diperkirakan lahir pada April melalui operasi sesar.
Ketua Majelis Hakim, Tardi, mengatakan kondisi kehamilan Neneng akan dipertimbangkan. Dia meminta permohonan pemeriksaan rutin kehamilan itu dilakukan di luar waktu sidang. “Dengan catatan jangan waktu sidang,” kata dia merespons permintaan kuasa hukum Neneng.
Jaksa KPK Dody Sumarsono mengatakan, pihaknya menyerahkan teknis persidangan pada keputusan hakim. “Ksmi coba konfirmasi dengan Majelis (Hakim) mengenai teknis persidangannya,” kata Dody.
Baca: 5 Tersangka Suap Meikarta Segera Jalani Sidang di Bandung
Dia mengatakan, kondisi terdakwa memang tengah hamil saat menjalani proses pemeriksaan perkara tersebut di KPK. “Kami akan membantu, memfasilitasi kemungkinan persalinan dan seterusnya," kata Dody.