TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam, menyebutkan sejumlah cara yang dapat ditempuh Wiranto dan Kivlan Zen untuk mengungkap kerusuhan Mei 1998.
Baca: 4 Fakta Perjalanan Konflik antara Kivlan Zen dengan Wiranto
"Pertama, bisa langsung menemui Jaksa Agung dan meminta untuk memberikan keterangan kesaksian. Atau memberikan keterangan tertulis dan dikirimkan kepada Jaksa Agung," kata Choirul dalam siaran tertulisnya, Rabu, 27 Februari 2019.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, sebelumnya menantang mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen melakukan sumpah pocong. Ia mengusulkan hal itu setelah dituduh Kivlan sebagai dalang kerusuhan Mei 1998.
Selain menemui Jaksa Agung, Choirul mengatakan, keduanya bisa juga memberikan keterangan kepada Komnas HAM. Meski nantinya keterangan itu juga tetap akan dikirimkan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik pelanggaran HAM yang berat.
Baca: Ditantang Wiranto Sumpah Pocong, Kivlan Zen: Itu Sumpah Setan
Ia yakin, jika mereka mementingkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan, keduanya akan melakukan mekanisme itu. "Kecuali bila perdebatan yang telah muncul di publik ini hanya bagian dari narasi politik sesaat dalam momentum pilpers. Ini sangat disayangkan," katanya.
Mekanisme lain yg dapat dijalani adalah Jaksa Agung memanggil kedua tokoh tersebut untuk memberikan keterangan guna melengkapi berkas kasus yang telah dikirimkan oleh Komnas HAM. Langkah itu, kata Choirul, merupakan terobosan hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan hak atas kebenaran bagi publik luas.
Jika Jaksa Agung enggan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan keduanya, Choirul mengatakan, Jaksa Agung dapat menerbitkan surat perintah penyidikan kepada Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan. "Kedua jalan di atas, merupakan jalan terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara, yang berdasarkan pada hukum dan HAM. Daripada debat tanpa ujung dan tawaran mekanisme hanya bersifat jargon semata," ucapnya.
Baca: Kubu Prabowo ke Wiranto: Ada Pengadilan, Kenapa Sumpah Pocong
Choirul menuturkan, perdebatan Wiranto dan Kivlan Zen mengenai peristiwa Mei 1998 sebaiknya diletakkan dalam narasi penegakan hukum. Sebab, kasus-kasus tersebut telah dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM yang berat oleh Komnas HAM, dan berkas perkaranya sudah ada di Jaksa Agung sejak beberapa tahun yang lalu.