Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Negara Cina Terdaftar di DPT Pemilu 2019

image-gnews
Petugas melakukan perekaman KTP elektronik kepada warga binaan saat berlangsungnya Rekam Cetak KTP elektronik Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019. Menteri Tjahjo Kumolo mengklaim bahwa waktu 15 menit pencetakan KTP-el memungkinkan, selama prosesnya tak terkendala. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas melakukan perekaman KTP elektronik kepada warga binaan saat berlangsungnya Rekam Cetak KTP elektronik Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019. Menteri Tjahjo Kumolo mengklaim bahwa waktu 15 menit pencetakan KTP-el memungkinkan, selama prosesnya tak terkendala. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Ciajur - Bahar, 47 tahun, kebingungan namanya tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dengan Nomor Induk Kependudukan Warga Negara Asing berkebangsaan Cina. Sedangkan NIK dia sendiri tak terdaftar di DPT setempat.

Baca: Jumlah DPT Depok di Pemilu 2019 Meningkat Ketimbang Pilkada Jabar

Menurut Bahar, hal tersebut diketahui saat ramai di media sosial ada WNA yang terdaftar di DPT TPS 009 Kelurahan Sayang. Saat dilakukan pengecekan, ternyata nama yang tercantum atas nama Bahar, NIK-nya milik orang lain.

"Iya, namanya atas nama Bahar, itu nama saya, tapi NIK-nya bukan punya saya," ujar warga Gang Arrohim RT 01/RW 03 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, itu, Selasa, 26 Februari 2019.

Bahar mengaku belum mengajukan keberatan kepada pihak penyelenggara Pemilu 2019. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pemerintah setempat. "Saya mah terserah sama yang ngurus saja. Mungkin Ketua RT lebih paham," kata Bahar.

Berdasarkan keterangan Asep Sukinta, Ketua RT 01/03 Kelurahan Sayang, di TPS 009 memang terdaftar nama Bahar, namun NIK-nya tidak sama. NIK yang muncul di DPT adalah 3203012503770011 atas nama Guohui Chen yang beralamat di Jalan Selamet Perumahan Rancabali No 40 Kelurahan Muka Kecamatan Cianjur. "Sementara NIK 3203011002720011 atas nama Bahar malah tidak ada di DPT TPS 009 Kelurahan Sayang," tutur Asep.

Komisioner Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Anggy Shofia Wardhany, mengatakan, pihaknya sedang mencocokkan kembali data di DPT dengan melakukan verifikasi ulang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Datanya kan baru masuk. Kami akan melakukan verifikasi kembali untuk mencocokkan DPT. Namun, yang pasti, calon pemilih yang bisa memilih hanya berstatus WNI," kata Anggy.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, M Sidik Elfatah, menegaskan secara aturan, WNA yang sudah memenuhi syarat bisa mendapatkan surat keterangan kependudukan dalam bentuk KTP.

Baca: Puluhan Penderita Gangguan Jiwa di Tangsel Ikut Nyoblos Pemilu 2019

Sidik mengaku sedang melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Cianjur untuk masalah warga Cina yang masuk DPT Pemilu 2019.

"Untuk masalah ini kami sedang melakukan koordinasi dengan KPU. Sebab, ada 17 WNA yang terdaftar punya KTP Cianjur. Ada warga Cina, Korea, Prancis, dan Singapura. Baru satu yang muncul atas nama warga Cina," tukas Sidik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

15 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih


KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

19 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo Bambang Christanto memberikan penjelasan soal penggunaan surat suara dalam simulasi Pilpres hanya ada dua kolom pada Kamis 4 Januari 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

KPU Kota Solo menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Rakabuming Raka masih tercantum dalam DPT tersebut.


IDAI Ingatkan Bahaya Batuk Rejan dan Pentingnya Imunisasi

26 hari lalu

Ilustrasi Imunisasi. TEMPO/Fully Syafi
IDAI Ingatkan Bahaya Batuk Rejan dan Pentingnya Imunisasi

Batuk rejan membuat anak sulit menarik napas hingga mengeluarkan bunyi ketika batuk sehingga perlu dicegah sejak awal dengan imunisasi.


Mahkamah Konstitusi Ubah Syarat Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah , Ditentukan DPT

28 hari lalu

MK mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di DPRD.
Mahkamah Konstitusi Ubah Syarat Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah , Ditentukan DPT

Mahkamah Konstitusi mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Bergantung pada jumlah daftar pemilih tetap atau DPT.


KPU Kota Bogor Ungkap Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 Sudah 98,85 Persen

12 Juli 2024

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan coklit data pemilih ke rumah warga di Cisalak, Depok, Jawa Barat, Rabu, 22 Februari 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menugaskan 5.558 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) kepada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan mendatangi rumah warga secara door to door. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Kota Bogor Ungkap Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 Sudah 98,85 Persen

KPU Kota Bogor menyebut progres pelaksanaan coklit itu merupakan hasil sinkronisasi pada Pilkada 2024 sebanyak 818.302 orang.


Tim Hukum Hasto Kristiyanto Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan Hari Ini

11 Juni 2024

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK melakukan penyitaan Handphone milik Hasto. TEMPO/Imam Sukamto
Tim Hukum Hasto Kristiyanto Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan Hari Ini

Gugatan itu muncul usai penyidik KPK menyita barang pribadi milik Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto, dengan cara yang dinilai tak sesuai prosedur hukum.


Kilas Balik Kasus Harun Masiku yang Libatkan Hasto Kristiyanto: KPK Pernah Akan Geledah Kantor PDIP

11 Juni 2024

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK melakukan penyitaan Handphone milik Hasto. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Harun Masiku yang Libatkan Hasto Kristiyanto: KPK Pernah Akan Geledah Kantor PDIP

Kasus suap Harun Masiku yang menyeret-nyeret Hasto Kristiyanto ini terjadi pada November 2019. Uang suap diberikan kepada Komioner KPU Wahyu Setiawan.


Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

16 Mei 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.


Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

15 Mei 2024

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

Pilkada 2024, terdapat sejumlah perbedaan persyaratan pendaftaran bagi calon gubernur independen dengan calon wali kota atau bupati independen.


KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

12 Mei 2024

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

Batas penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU tinggal Ahad, 12 Mei 2024.