TEMPO.CO, Jakarta - DPR menjadi lembaga dengan tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) paling rendah. Hal itu terungkap dari data sementara LHKPN periode 2018 yang telah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 25 Februari 2019.
Baca: LHKPN Anggota DPR Rendah, Ketua KPK: Apa Perlu Bimbingan Khusus?
Menurut data KPK, tingkat kepatuhan LHKPN anggota DPR hanya 7,63 persen. Dari 524 anggota DPR, baru 40 legislator Senayan yang membuat LHKPN. Padahal, KPK memberi tenggat penyerahan LHKPN periode 2018 hanya sampai 31 Maret 2019.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif sampai menyindir lembaga pembuat Undang-Undang tersebut. Menurut dia, anggota DPR tidak menjalankan aturan yang mereka buat sendiri. "Itu Undang-Undang dibuat DPR, kalau DPR tidak melaporkan harta kekayaannya itu berarti tidak menjalankan aturan yang mereka bikin sendiri," kata dia di kantornya Jakarta, Senin, 25 Februari 2019.
Kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya diatur dalam Pasal 5 huruf 3 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menyebut, pejabat negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.
KPK merilis secara nasional tingkat kepatuhan penyenggara negara dalam pelaporan harta kekayaan tahun 2018 baru 17,8 persen. Dari 329.124 pejabat yang wajib membuat LHKPN, hanya 58.598 orang yang sudah melapor, sementara 270.544 orang belum melapor.
DPR menempati posisi bontot bila diklasifikasi berdasarkan kelembagaan. Peringkat kedua terendah, ada DPRD dengan persentase tingkat kepatuhan 10,21 persen.
Baca: KPK Geram Anggota DPRD DKI Tak Satu pun Lapor LHKPN
Di urutan ketiga ada lembaga yudikatif, dengan persentase kepatuhan 13,12 persen. Disusul lembaga eksekutif 18,54 persen, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah 19,34 persen serta MPR 50 persen. Pejabat negara yang sejauh ini paling rajin melapor kekayaan adalah DPD RI dengan 60,29 persen.