TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Agus Rahardjo menyinggung kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI.
Baca juga: KPK Mulai Buka Pelaporan LHKPN untuk Capres 2019
Baca Juga:
"Yang kami prihatinkan, pada tahun-tahun sebelumnya saat masih laporan LHKPN belum online tinggi, semuanya melapor," ujar Agus Rahardjo dalam rapat Komisi III, di Gedung DPR, Senin 28 Januari 2019.
Namun lanjut Agus saat LHKPN dilaporkan secara online, kepatuhan anggota DPR malah turun. "Ini menjadi pertanyaan bagi kami, apa perlu bimbingan khusus dari kami, "ujarnya .
Menurut Agus secara keseluruhan dalam dua tahun terakhir terjadi penurunan angka wajib lapor LHKPN. Pada 2017 dari 24 ribu wajib lapor, sudah 76 persen yang melaporkan LHKPN, sedangkan pada 2018 terjadi penurunan.
Baca juga: KPK: Kepatuhan Pejabat Kemenkumham pada LHKPN Rendah
Sebelumnya, KPK merilis kepatuhan LHKPN, pada 2018, hanya 21,42 persen dari total 536 orang Anggota DPR yang wajib lapor LHKPN atau 114 anggota melaporkan LHKPN sedangkan 422 anggota sisanya belum melaporkan kekayaan.
Agus mengimbau agar hal ini menjadi perhatian bagi anggota DPR. "Tentu hal ini menjadi perhatian bagi," ujarnya.