TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Tengah akan menjemput paksa pimpinan Persaudaraan Alumni atau Ketua PA 212 Slamet Maarif jika tidak memenuhi panggilan ketiga dari penyidik. "Kalau dia tidak datang, pasti akan dijemput paksa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 25 Februari 2019.
Dedi menyatakan perkara tindak pidana pemilu yang dilakukan Slamet Maarif tidak akan rampung jika tersangka terus-menerus mangkir dari panggilan tim penyidik Polda Jawa Tengah. Dia mengimbau agar tersangka Slamet Ma'arif kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik agar perkara yang menjerat dirinya semakin terang-berderang.
Baca: 2 kali Absen, Slamet Maarif Bantah Mangkir dari Panggilan Polisi
Slamet diduga melanggar aturan kampanye pada acara tablig akbar di Solo pada pertengahan Januari 2019. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta menyimpulkan adanya indikasi pidana pemilu sehingga melimpahkan kasus itu ke kepolisian.
Sebelumnya, Slamet sudah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan sebagai tersangka. Panggilan pertama pada 13 Februari 2019, ia absen tanpa alasan. Kemudian panggilan kedua 18 Februari 2019, Slamet beralasan sakit sehingga minta pemeriksaan diundur.
Baca: Ketua PA 212 Tersangka: Kronologis Dugaan ...
"Kami mengimbau agar yang bersangkutan itu kooperatif ya," kata Dedi. Ketua PA 212 Slamet Maarif terancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta jika terbukti melanggar pasal 492 UU Pemilu, atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta jika terbukti melanggar pasal 521 UU Pemilu.