TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Surakarta, Jawa Tengah, menetapkan Ketua PA 212 atau Presidium Alumni Slamet Ma'arif sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran jadwal kampanye di Pemilu 2019.
Simak juga: Polisi Jerat Ketua PA 212 dengan Pasal Kampanye di Luar Jadwal
Slamet pun akan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Rabu, 13 Februari 2019 mendatang. "Betul, kami panggil yang bersangkutan sebagai tersangka,' kata Kapolres Surakarta Komisaris Ribut Hari Wibowo dalam keterangan tertulis, Ahad, 10 Februari 2019 malam.
Dugaan tindak pidana pemilu itu dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar Persaudaraan Alumni 212 di Solo Raya, Surakarta, pada 13 Januari 2019 lalu. Saat itu, Slamet berorasi pada saat acara ceramah tersebut.
Dalam ceramahnya, Slamet menyinggung soal 2019 Ganti Presiden. "Pencekalan di mana-mana, dari bandara, terminal, stasiun. Kita ngaji ada yang panik, tablig akbar panik, takut ada pengajian akbar," kata Slamet kepada para jemaah yang hadir di Bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Ahad, 13 Januari 2019.
Meski banyak pelarangan, Slamet meminta agar jemaah tidak takut. "Kita tidak takut. Semakin teguhkan hati perjuangan agar 2019 ganti presiden!" kata Slamet kepada jemaah yang disambut teriakan "Prabowo".
Baca selanjutnya: Tim Kampanye Daerah Laporkan Slamet Maarif ke Bawaslu