Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Warga Bandung Dapat KTP Pertama untuk Penghayat

image-gnews
Pemerintah Kota Bandung menerbitkan KTP perdana untuk penghayat. TEMPO/Prima Mulia
Pemerintah Kota Bandung menerbitkan KTP perdana untuk penghayat. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bandung baru saja menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi para penganut penghayat atau penganut aliran kepercayaan penghayat. Di KTP tidak lagi tertulis kolom agama melainkan kepercayaan. “Untuk di Jawa Barat, ini yang pertama,” kata Bonie Nugraha Permana kepada Tempo di ruang kerjanya, Kamis, 21 Februari 2019.

Baca juga: YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

Bonie dan keluarganya mengambil KTP baru dengan status kolom kepercayaan itu kemarin. Total ada tiga lembar KTP, untuk dirinya, istri, dan anaknya. Selain mereka, ada sebuah keluarga penghayat lain yang menerima KTP serupa, sehingga total berjumlah enam KTP bagi warga penghayat.

“Ini tidak istimewa bagi kami, prosedurnya seperti pembuatan KTP biasa,” ujar Bonie yang kini menjadi Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kota Bandung itu.
Majelis itu menaungi berbagai organisasi massa penganut kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa atau penghayat, seperti Perjalanan, Budi Daya, dan Akur.

Dengan terbitnya KTP berkolom status kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa itu, kata Bonie, menjadi gerakan sosial bagi kalangan penghayat untuk menegaskan identitasnya. “Penulisan kepercayaan di KTP itu pengakuan bahwa kami warga Negara Indonesia,” ujarnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung Popong Warliati Nuraeni mengatakan, penerbitan KTP bagi para penghayat bukan sesuatu yang luar biasa. Sejak keluar putusan Mahkamah Konstitusi, otomatis sistem pencatatan dan KTP berubah. “Itu haknya warga, penduduk, negara hadir membantu mereka,” kata Popong di ruang kerjanya, Kamis, 21 Februari 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya status agama di KTP berdasarkan enam jenis agama ditambah lain-lain sebagai pilihan ke tujuh yang biasanya dikosongkan atau ditandai garis strip. Pilihan para penghayat yaitu dikosongkan atau dituliskan salah satu agama.

Sejak keluar keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama dalam KTP.

Baca juga: MUI Tak Ingin Agama dan Aliran Kepercayaan Disejajarkan

Pada Selasa, 7 November 2017, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk. Gugatan ini diajukan oleh sejumlah  penghayat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wamendagri Ungkap 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam E-KTP Jelang Pilkada Serentak 2024

6 jam lalu

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kiri) didampingi Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hassanudin (kanan) menyerahkan KTP kepada siswa SMA 1 Mataram saat mengunjungi SMA 1 Mataram, Selasa (5/11/2024). (ANTARA/Nur Imansyah).
Wamendagri Ungkap 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam E-KTP Jelang Pilkada Serentak 2024

Bima Arya telah menginstruksikan Disdukcapil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman E-KTP menjelang Pilkada Serentak 2024.


Cara Mengurus E-KTP yang Hilang

12 jam lalu

Ilustrasi KTP. Shutterstock
Cara Mengurus E-KTP yang Hilang

Berikut ini adalah cara mengurus E-KTP yang hilang, baik secara offline maupun online.


Cara Mengganti Foto dan Tanda Tangan di E-KTP

13 jam lalu

Ilustrasi KTP. Shutterstock
Cara Mengganti Foto dan Tanda Tangan di E-KTP

Anda hanya perlu membawa E-KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga ke Disdukcapil di daerah setempat untuk mengganti foto dan tanda tangan.


Syarat dan Cara Mengurus e-KTP yang Rusak dengan Mudah

4 hari lalu

Ilustrasi KTP. Shutterstock
Syarat dan Cara Mengurus e-KTP yang Rusak dengan Mudah

Panduan lengkap untuk mengurus e-KTP rusak secara online dan datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia.


Besok Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, Apa yang Harus Disiapkan Pelamar Kerja?

57 hari lalu

Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi  pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini  diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021  dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly
Besok Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, Apa yang Harus Disiapkan Pelamar Kerja?

Besok, 10 September 2024 merupakan hari terakhir pendaftaran CPNS setelah perpanjangan. Apa yang harus disiapkan pelamar kerja?


Peduli Warga Miskin, Pj. Gubernur Heru Permudah Urusan NIK Disabilitas

3 September 2024

Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono, meninjau pameran bursa kerja (job fair), bazar UMKM, layanan gratis berupa pembuatan SIM D/D1 dan KTP, serta pemeriksaan kesehatan bagi teman-teman disabilitas dalam Jakarta Cinta Disabilitas pada Sabtu (3/12). Dok. Pemprov DKI Jakarta
Peduli Warga Miskin, Pj. Gubernur Heru Permudah Urusan NIK Disabilitas

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan layanan 'jemput bola' maupun pengurusan secara online.


Contoh Surat Lamaran CPNS 2024 di Kementerian, Ada Untuk Lulusan SMA

27 Agustus 2024

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis, 2 September 2021.  Sebanyak 800 peserta mengikuti tes tersebut dengan  menerapkan protokol kesehatan ketat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Contoh Surat Lamaran CPNS 2024 di Kementerian, Ada Untuk Lulusan SMA

Surat lamaran adalah dokumen wajib yang harus dilampirkan ketika mendaftar CPNS 2024. Berikut dua contoh dari Kementerian.


Kemendikbudristek Gelar Sarasehan Nasional Penghayat Kepercayaan, Penyusutan Organisasi Jadi Bahasan

20 Agustus 2024

Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek  menyelenggarakan Sarasehan Nasional Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Hotel Wyndham Surabaya, Selasa, 19 Agustus 2024. Kegiatan selama tiga hari itu dihadiri ratusan penghayat kepercayaan di Jawa maupun luar Jawa. TEMPO/Kukuh S. Wibowo
Kemendikbudristek Gelar Sarasehan Nasional Penghayat Kepercayaan, Penyusutan Organisasi Jadi Bahasan

Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek memfasilitasi kegiatan sarasehan nasional bagi kelompok penghayat dan masyarakat adat.


Pendaftaran Dibuka Besok, Ini Ketentuan Warna Latar Belakang dan Ukuran Pasfoto untuk Seleksi CPNS 2024

19 Agustus 2024

Sejumlah peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis komputer di UPT Badan Kepagawaian Negara (BKN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis 9 September 2021. Ujian SKD CPNS yang digelar hingga 3 Oktober 2021 tersebut diikuti sebanyak 4.442 peserta dari wilayah Kalimantan Tengah yang dibagi menjadi empat sesi dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Pendaftaran Dibuka Besok, Ini Ketentuan Warna Latar Belakang dan Ukuran Pasfoto untuk Seleksi CPNS 2024

Ketentuan warna latar belakang, ukuran, dan jenis dokumen pasfoto untuk daftar CPNS 2024


KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

9 Agustus 2024

Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 November 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

KPK kembali mengusut kasus E-KTP, dengan memanggil eks anggota DPR Miryam S. Haryani yang juga tersangka dalam kasus ini.