TEMPO.CO, Bandung - Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Jawa Barat, Heri Suherman mempersilahkan penghayat untuk mengganti kolom isian agama dalam KTP masing-masing.
Baca: Ajarkan Toleransi Sejak Dini, Ini Manfaatnya untuk Anak
“Pengahayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa juga warga negara yang harus diakomodir. Selama ini di KTP yang ada itu agama dan memang form masih agama, tapi diisi dengan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” kata dia di Bandung, Kamis, 21 Februari 2019.
Heri membenarkan KTP Elektronik bagi penghayat sudah diserahkan di sejumlah daerah. Pemerintah daerah juga sudah membuka layanan bagi penghayat untuk mengubah isian agama dalam kolom KTP masing-masing. “Prinsipnya itu kami akan melayani,” kata dia.
Menurut Heri, selama ini penganut Kepercayaan itu meminta isian kolom agama di kosongkan. Sebagian terpaksa mengisinya dengan pilihan agama yang ada.
Baca juga:
“Selama ini penghayat kepercayaan itu banyak yang meminta kosong, atau terpaksa mengisi dengan agama lain. Para pelayanan administrasi kependudukan di kecamatan itu kalau menerima data, (menanyakan) kenapa ini kosong, dan biasanya di suruh di isi. Akhirnya mengisi Islam, misalnya,” kata dia.
Ia menuturkan, kesempatan untuk mengganti isian kolom agama dalam KTP kini sudah dibuka. Penghayat misalnya, bisa memilih mengisi kolom agama dengan “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa”, atau opsi lainnya di kosongkan. “Kosong, boleh,” kata dia.
Heri mengatakan, ada sejumlah syarat untuk meminta penggantian isian kolom agama tersebut. “Setiap perubahan komponen elemen KTP itu bisa dimintakan asalkan ada bukti pendukung. Kalau misalnya dari menikah menjadi janda/duda, ada surat cerai. Dari ‘Islam’ menjadi Kepercayaan ada bukti pendukung, apakah dari pimpinan alirannya bahwa dia penganut Kepercayaan,” kata dia.
Heri mengatakan, data Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencatat jumlah penghayat di Jawa Barat berjumlah 3.910 orang. “Jadi kalau dikatakan ada ratusan ribu (orang), apa betul? Tapi data di Disdukcapil seperti itu,” kata dia.
Menurut Heri, dengan dibukanya kesempatan mengubah isian kolom agama tersebut, jumlahnya mungkin bertambah. “Kalau dilihat fenomenanya memang di masyarakat itu kan dengan belum terkomodirnya di KTP mereka mencantumkan identitas dirinya dengan agama yang ada, padahal penghayat. Dengan setelah di akomodir ini, kita akan lihat, apakah mereka akan mengubah identitasnya atau memang sudah beralih,” kata dia.
Simak juga: Cerita Hashim Soal Latar Belakang Agama Keluarga Prabowo Beragam
Soal ragam aliran keyakinan penghayat, Heri mengaku, Dinasnya tidak memiliki data tersebut. “Berapa aliran, berapa jenisnya, itu Disdukcapil tidak punya data itu. Yang ada di Pengawas Aliran Kepercayaan (Pakem) di Kejaksaan,” kata dia.