Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guntur Romli Sangkal Sebarkan Surat Hoaks Petani Bawang Brebes

Reporter

image-gnews
M Subkhan, petani dan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes saat melaporkan politikus PSI, Guntur Romli ke Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Februari 2019. M Rosseno Aji
M Subkhan, petani dan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes saat melaporkan politikus PSI, Guntur Romli ke Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Februari 2019. M Rosseno Aji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI)  Guntur Romli membantah telah menyebarkan surat hoaks perihal permintaan maaf Muhammad Subkhan, petani bawang asal Brebes sekaligus mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum Brebes. Dia mengatakan tak pernah menyebarkan surat tersebut melalui media sosialnya.

"Saya ingin membantah keras pernyataan Djamaluddin Koedoeboen bahwa saya menyebarkan surat hoax permintaan maaf Subkhan," kata Guntur melalui pesan singkat, Jumat, 15 Februari 2019.

Baca: Datangi Bareskrim, Petani Bawang Subkhan Laporkan Guntur Romli

Sebelumnya, Djamaluddin Koedoeboen selaku kuasa hukum pelapor M Chusni Mubarok akan mengadukan Guntur Romli dan Komisaris Utama PT Adhi Karya Fadjroel Rachman ke polisi. Djamaluddin menuding Fadjroel dan Guntur telah menyiarkan berita bohong dan ujaran kebencian melalui Twitternya terkait Subkhan.

Subkhan adalah petani Brebes yang videonya viral saat berdialog dengan calon wakil presiden Sandiaga Uno pada 11 Februari 2018. Dalam video itu Subkhan mengeluh pada Sandiaga soal kondisi pertanian bawang. Belakangan beredar surat yang mengatasnamakan Subkhan. Dalam surat itu Subkhan meminta maaf karena telah melakukan kebohongan di depan Sandiaga. Dia mengatakan hanya menjalankan skenario sesuai arahan tim sukses. Subkhan telah membantah membuat surat permintaan maaf tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Djamaluddin menuding Fadjroel dan Guntur telah menyebarkan berita bohong terkait surat permintaan maaf Subkhan dan telah menuding pengakuan Subkhan kepada Sandiaga soal kondisi harga bawang adalah rekayasa. "Itu beliau unggah dan sebarkan ke publik, seolah kejadian itu direkayasa oleh Pak Sandiaga, sekaligus juga ada surat permohonan maaf," katanya.

Simak: Hoax Surat Subkhan, Fadjroel dan Guntur Romli Dilaporkan Polisi

Guntur berujar pernyataan Djamaluddin merupakan fitnah dan pencemaran nama baik. Dia menyangkal telah menyebarkan surat itu melalui akun media sosial miliknya. "Pernyataan Djamaluddin tidak berdasarkan bukti dan fakta hukum yang bisa dikategorikan sebagai tuduhan dan fitnah," katanya.

Guntur Romli 
meminta Djamaluddin mencabut pernyataannya dan meminta maaf. Dia mengatakan tak segan melaporkannya ke polisi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

19 hari lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Troy Pantouw di Hotel Shangri-La Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Annisa Febiola
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.


Kata Guntur Romli soal Peluang Pertemuan PDIP - Gerindra

26 hari lalu

Ketua Umum Ganjarian Mohamad Guntur Romli saat deklarasi Ganjarian Spartan Ganjar Pranowo di Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. Mereka menilai Ganjar sebagai sosok penerus Presiden Joko Widodo alias Jokowi. TEMPO/Subekti.
Kata Guntur Romli soal Peluang Pertemuan PDIP - Gerindra

Guntur Romli mengatakan komunikasi resmi antara PDIP dan Gerindra hanya terjadi dalam parlemen.


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

32 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

34 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

34 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

35 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

40 hari lalu

Foto tangkapan layar video hoaks tentang sepatu Nike buat sepatu bergambar bendera Israel, 15 Maret 2024. (Reuters)
Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

Sebuah video memperlihatkan sepasang sepatu Nike bergambar bendera Israel menjadi viral disertai seruan untuk memboikot produsen alat olahraga itu.


Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

40 hari lalu

Anggota UKM Pers Politeknik Tempo, Koste, antusias mengikuti pelatihan Debunking dengan trainer Ika Ningtyas dari Cek Fakta Tempo, Jumat 15 Maret 2024. (Foto: Rachma Tri Widuri)
Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

Komunitas Pers Politeknik Tempo (KORSTE) kembali menggelar pelatihan lanjutan cek fakta. Pelatihan keempat kali ini dipandu oleh Ika Ningtiyas.


YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

50 hari lalu

YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan MUI meminta publik tidak termakan hoaks tentang isu bromat di air minum dalam kemasan alias AMDK.


CekFakta #249 Situs-situs Abal-abal Buatan AI Menyebar Hoaks dalam Berbagai Bahasa

55 hari lalu

Ilustrasi wanita sedang browsing internet. Pixabay.com
CekFakta #249 Situs-situs Abal-abal Buatan AI Menyebar Hoaks dalam Berbagai Bahasa

Situs-situs Abal-abal Buatan AI Menyebar Hoaks dalam Berbagai Bahasa