TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan menjadi tersangka pemberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih. KPK menyangka pengusaha tersebut menyuap Eni sebanyak Rp 5 miliar terkait pengurusan izin tambang batu bara.
Baca juga: Kasus Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara
"Tersangka SMT diduga memberikan hadiah atau janji kepada EMS," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Jumat, 15 Februari 2019.
Laode mengatakan kasus ini bermula saat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup pada Oktober 2017. PT BLEM sebelumnya diduga telah mengakuisisi PT AKT.
Untuk menyelesaikan permasalahan itu, Samin diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak di antaranya Eni Saragih untuk membantu menyelesaikan permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM. Eni menyanggupi permintaan itu.
KPK menduga untuk memenuhi permintaan itu, Eni selaku anggota Komisi Energi DPR berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Laode menyebut Eni salah satunya memanfaatkan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM, di mana posisi Eni saat itu merupakan anggota Panja Minerba Komisi VII DPR.
KPK menyangka setelah itu Samin memberikan duit berjumlah Rp 5 miliar kepada Eni, yakni pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan Rp 1 miliar pada 22 Juni 2018.
Laode mengatakan penetapan tersangka terhadap Samin merupakan pengembangan perkara dari kasus suap proyek PLTU Riau-1. Kasus itu bermula saat KPK menangkap tangan Eni Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
Baca juga: Eni Saragih Dituntut Uang Pengganti Rp 10,35 M dan SGD 40 Ribu
KPK menyangka Kotjo memberikan suap Rp 4,75 miliar kepada Eni untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Belakangan, mantan Sekretaris Jenderal Idrus Marham ikut terseret dalam kasus ini. KPK mendakwa Idrus bersama Eni menerima duit Rp 2,25 miliar dari Kotjo.
Pemberian uang dari Samin Tan, sebelumnya telah disinggung dalam dakwaan untuk Eni Saragih. KPK menyebut dengan memperhatikan fakta persidangan dan pengembangan penyidikan, lembaga antirasuah itu menetapkan Samin Tan menjadi tersangka keempat.