TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut eks Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih membayar uang pengganti Rp 10,35 miliar dan Sing$ 40 ribu. Uang tersebut merupakan jumlah suap dan gratifikasi yang diterima politikus Partai Golkar tersebut.
Baca juga: Sidang PLTU Riau-1, Eni Saragih: Kata Pak Kotjo Ini Uang Halal
"Kami menuntut supaya majelis menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, diperhitungkan dengan uang yang telah disetor terdakwa," kata jaksa KPK, Lie Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.
Jaksa menyebut dalam proses penyidikan Eni telah mengembalikan uang sebesar Rp 4,050 miliar. Jaksa menuntut supaya Eni membayar pidana tambahan uang pengganti itu paling lambat sebulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Bila tidak dibayar, maka harta benda milik Eni akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
Jaksa menyatakan Eni terbukti menerima suap Rp 4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo. Jaksa menyebut Kotjo memberikan uang itu agar Eni membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Selain itu, jaksa menyatakan Eni Saragih juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 5,6 miliar dan Sing$ 40 ribu. Uang tersebut berasal dari empat pengusaha yang bergerak di bidang minyak dan gas. Eni menerima uang itu karena telah memfasilitasi pertemuan antara para pengusaha dengan pihak kementerian.
Baca juga: Kawal PLTU Riau-1, Eni Saragih Sebut Dijanjikan Saham oleh Setya
Atas perbuatannya, jaksa KPK menuntut Eni dengan pidana pokok 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa menuntut hukuman tambahan lainnya, berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.