TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Humas Mabes Polri menyatakan salah satu tersangka teroris Hari Kuncoro alias Wahyu Nugroho alias Uceng adalah anggota kelompok teroris Taliban Melayu yang kerap melakukan aksi teror di beberapa wilayah di Indonesia. Di antaranya di Bali dan Nusa Tenggara Barat pada Juli 2018.
"Selain itu, yang bersangkutan sudah tiga kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan atau lapas," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 11 Februari 2019. Hari juga dikenal sebagai narapidana teroris senior yang memiliki koneksi langsung ke luar negeri.
Baca: Densus 88 Tangkap Terduga Penyandang Dana Kelompok ISIS Indonesia
Tim Detasemen Khusus Antiteror 88 menangkap Hari Kuncoro di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, saat hendak berangkat ke Suriah pada 3 Januari 2019. Hari, kata Dedi, diketahui aktif memberikan uang kepada kelompok-kelompok yang berada dalam sel tidur di Indonesia. Dari situ berbagai aksi teror di Indonesia didanai.
Dedi menjelaskan peranan Hari Kuncoro sangat penting dalam aksi terorisme karena memiliki jaringan yang kuat ke luar negeri. Hari dianggap menguasai wilayah Indonesia dan Asia karena pernah belajar di Arab Saudi dan Afghanistan. Bahkan hubungannya dengan pihak Suriah sudah sangat intens.
Baca: Teror di Jawa Tengah, Mendagri: Negara dan Rakyat Tak Boleh Kalah
Hari Kuncoro dekat dengan Abu Wahid, algojo ISIS Suriah yang sudah tewas 29 januari 2019. Abu Wahid meminta tersangka Hari Kuncoro segera bergabung ke Suriah dengan transfer duit Rp 30 juta. “Itu untuk dokumen keberangkatan termasuk tiket,” kata Dedi.
Tersangka teroris Hari Kuncoro dibidik dengan Pasal 12 A ayat 1 UU 5/2018 tentang tindak pidana teror, pasal 15 jo pasal 7 UU 15 tahun 2003, Pasal 13 huruf C UU 15/2003, dan Pasal 263 karena pemalsuan dokumen keberangkatannya ke Suriah.