TEMPO.CO, Jakarta - Tim Detasemen Khusus Antiteror 88 (Densus 88) menangkap satu orang pelaku terduga terorisme bernama Hari Kuncoro alias Wahyu Nugroho alias Uceng. Ia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, saat hendak berangkat ke Suriah pada 3 Januari 2019.
Baca: Polri Prediksi Terorisme Masih Jadi Gangguan Utama di 2019
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, Densus 88 telah mendeteksi gerak-gerik Hari Kuncoro dan melakukan penangkapan setelah memiliki alat bukti yang cukup. Densus 88 pun menemukan bukti keterlibatan Hari Kuncoro dalam berbagai aksi teror di Indonesia.
“Karena keterlibatan HK dalam kasus teror di Indonesia cukup panjang, dari mulai kelompok JI, tersangka juga sudah keluar masuk dua kali terkait terlibat kelompok Nurdin M. Top dan dokter Azhari,” kata Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 11 Februari 2019.
Dedi menjelaskan peranan Hari Kuncoro sangat penting dalam aksi terorisme karena memiliki jaringan yang kuat ke luar negeri. Bahkan hubungannya dengan pihak Suriah sudah sangat intens terjadi.
“Di organisasi ISIS di Suriah Abu Wahid sangat aktif sebagai algojo, ia sudah tewas 29 Januari 2019. Namun dari hasil komunikasi intens antara Abu Wahid dengan HK, yang bersangkutan memberikan saran kepada tersangka HK untuk segera bergabung ke Suriah dengan transfer duit 30 juta untuk dokumen keberangkatan termasuk tiket,” kata Dedi.
Hari Kuncoro rupanya juga aktif memberikan uang kepada kelompok-kelompok yang berada dalam sel tidur di Indonesia. Dari situ lah berbagai aksi teror di Indonesia mendapat pendanaan.
Simak juga: Densus 88 Antiteror Tangkap Seorang Terduga Teroris di Sleman
Hari Kuncoro pun disangkakan dengan Pasal 12 A ayat 1 UU 5/2018 ttg tindak pidana teror, pasal 15 jo pasal 7 UU 15 tahun 2003, Pasal 13 huruf C UU 15/2003, dan Pasal 263 karena pemalsuan dokumen keberangkatannya ke Suriah.