TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum musisi Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, menolak dengan tegas permintaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang meminta kliennya untuk mengenakan baju tahanan pada sidang selanjutnya.
Baca: Sidang Perdana, Ahmad Dhani Pakai Kaus Tahanan Politik
"Karena Kejaksaan tidak punya hak, maka kami menolak dengan tegas," ujar Hendarsam saat dihubungi, Ahad, 10 Februari 2019. Hanya saja, Hendarsam tak menjelaskan lebih detail terkait aturan Kejaksaan perihal baju tahanan tersebut.
Sebelumnya, Ahmad Dhani mengenakan kaus berwarna hitam bertuliskan 'Tahanan Politik' selama menjalani sidang perdananya, Kamis, 7 Februari 2019. Dhani menjalani sidang untuk kasus pencemaran nama baik terkait vlog yang dibuatnya yang berisi ucapan 'idiot' kepada kelompok massa pembela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Kota Surabaya. Ia melontarkan itu di media sosial saat ditolak menghadiri kampanye #2019GantiPresiden di Surabaya pada akhir Agustus 2018.
Baca: Kronologis Pencemaran Nama Baik Oleh Ahmad Dhani di Surabaya
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta mengatakan, pada persidangan berikutnya, Ahmad Dhani wajib mengenakan baju tahanan, sebagaimana tahanan Kejaksaan lainnya. Ia menjelaskan mengenakan baju tahanan merupakan aturan yang harus ditaati para terdakwa ketika menjalani sidang. Selain faktor aturan, pemakaian rompi tahanan juga merupakan bagian dari pengamanan.
Sebelumnya, Ahmad Dhani divonis bersalah karena sejumlah cuitannya yang didakwa ujaran kebencian dan dihukum 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim menginstruksikan politikus Gerindra itu langsung ditahan seusai divonis bersalah pada sidang, Senin, 28 Januari 2019.
Baca: Jaksa Mendakwa Ahmad Dhani Lakukan Pencemaran Nama Baik
Sepekan di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani pun dipindah ke Rutan Medaeng. Tujuannya agar memudahkan proses persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.