TEMPO.CO, Jakarta - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang perdana dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 7 Februari 2019. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan.
Baca: Alasan Pendukung Tak Mengawal Sidang Ahmad Dhani di PN Surabaya
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pentolan grup band Dewa 19 itu melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik.
“Saat itu, terdakwa membuat konten video yang berisi kata yang kurang baik ‘idiot’ yang dianggap melecehkan nama baik peserta demo di luar hotel,” kata jaksa penuntut umum, Dedi Arissandi membaca dakwaan di PN Surabaya.
Kasus yang menjerat pentolan grup band Dewa 19 ini bermula saat dia hendak menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018. Acara yang diselenggarakan di Tugu Pahwalan itu gagal, karena didemo sejumlah warga. Ahmad Dhani yang menginap di Hotel Majapahit, Tunjungan, Surabaya juga tidak bisa keluar karena dihadang pengunjuk rasa yang menolak acara deklarasi.
Terjebak di dalam hotel, suami Mulan Jameela itu kemudian membuat vlog. Dalam vlognya dia meminta maaf kepada massa aksi 2019 Ganti Presiden karena tidak bisa keluar hotel. Dia mengatakan dirinya dihadang oleh pendemo pro pemerintah. Dhani mengucapkan kata idiot dalam videonya.
Atas pernyataannya, kelompok yang menamakan Koalisi Bela NKRI melaporkan Dhani ke Polda Jawa Timur pada 30 Agustus 2018. Kelompok itu merasa Dhani melakukan pencemaran nama baik.
Pada 1 Oktober 2018, polisi untuk pertama kalinya memeriksa Dhani di Mapolda Jawa Timur. Seusai pemeriksaan, Dhani membantah bermaksud mengatai para pendemo sebagai orang idiot.
Akan tetapi, polisi kemudian menetapkan Dhani sebagai tersangka pada 18 Oktober 2018. Polisi menyatakan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Ahmad Dhani. “Yang bersangkutan, saudara AD kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Frans Barung Mangera.
Simak juga: Sidang Perdana, Ahmad Dhani Pakai Kaus Tahanan Politik
Polda Jatim kemudian melimpahkan berkas kasus Ahmad Dhani ke Kejaksaan Tinggi Jatim pada 7 Desember 2018. Namun, kejaksaan sempat mengembalikan berkas itu kepada polisi karena dinilai belum lengkap. Hingga pada awal Januari 2019, kejaksaan menyatakan berkas Ahmad Dhani telah lengkap.