TEMPO.CO, Jakarta - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo, menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuna, Kamis, 7 Februari 2019.
Baca juga: Alasan Pendukung Tak Mengawal Sidang Ahmad Dhani di PN Surabaya
Mengenakan kaus hitam bertuliskan "Tahanan Politik", Dhani duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Jaksa menyatakan politikus Partai Gerindra itu melakukan pencemaran nama baik atas ujaran "idiot" yang ia lontarkan di media sosialnya saat ia ditolak menghadiri kampanye #2019GantiPresiden di Surabaya, akhir Agustus 2018.
"Terdakwa melakukan pencemaran nama baik dengan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata salah satu JPU, Deddy Arisandi, saat membacakan dakwaan.
Atas dakwaan tersebut, Dhani dan tim kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Keberatan yang mulia," kata salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Indra Wansyach.
Baca juga: Ahmad Dhani Dianggap Korban Persekusi, Tak Layak Diadili
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Anton Widyopriyono, mangatakan pembacaan eksepsi akan dilakukan Selasa pekan depan. Ia juga mengabulkan pemindahan penahanan Ahmad Dhani dari LP Cipinang ke Rutan Medaeng.
Seusai sidang, pentolan grup band Dewa itu langsung dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng dengan menggunakan mobil kejaksaan. Dhani tak memberikan komentar apa pun saat ditanya awak media.