TEMPO.CO, Surabaya - Jaksa mendakwa Ahmad Dhani melakukan pencemaran nama baik atas ujaran "idiot" yang ia lontarkan di media sosialnya saat ia ditolak menghadiri kampanye #2019GantiPresiden di Surabaya, akhir Agustus 2018.
Baca juga: Alasan Pendukung Tak Mengawal Sidang Ahmad Dhani di PN Surabaya
"Terdakwa melakukan pencemaran nama baik dengan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata salah satu JPU, Deddy Arisandi, saat membacakan dakwaan.
Ahmad Dhani hari ini menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya. Dhani yang hadir dengan mengenakan kaus bertuliskan Tahanan Politik terlihat mendengarkan dengan seksama dakwaan jaksa tersebut.
Atas dakwaan tersebut, Dhani dan tim kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Keberatan yang mulia," kata salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Indra Wansyach.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Anton Widyopriyono, mangatakan pembacaan eksepsi akan dilakukan Selasa pekan depan. Ia juga mengabulkan pemindahan penahanan terdakwa dari LP Cipinang ke Rutan Medaeng.
Baca juga: Ahmad Dhani Dianggap Korban Persekusi, Tak Layak Diadili
Seusai sidang, pentolan grup band Dewa itu langsung dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng dengan menggunakan mobil kejaksaan. Ahmad Dhani tak memberikan komentar apa pun saat ditanya awak media.