Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Restrukturisasi Tentara, Menpan-RB Pastikan Tak Ada Dwifungsi TNI

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin datang melayat pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja di rumah duka Sentosa Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Minggu, 27 Januari 2019. Tempo/Fajar Pebrianto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin datang melayat pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja di rumah duka Sentosa Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Minggu, 27 Januari 2019. Tempo/Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin memastikan tidak akan terjadi dwifungsi TNI dengan adanya restrukturisasi di tubuh Tentara Nasional Indonesia. "Enggak lah, tidak ada itu. Karena itu berdasarkan undang-undang. Undang-Undangnya sudah lama. UU Polri 2002, UU TNI 2003 enggak ada masalah," kata Syafruddin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 7 Februari 2019.

Baca juga: 5 Usulan Imparsial untuk TNI Atasi Jenderal tanpa Jabatan

Syafruddin menuturkan, sesuai aturan, ada 15 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh pejabat TNI. Salah satunya, Syafruddin menyebutkan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Pertahanan; Lembaga Ketahanan Nasional; Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Badan Narkotika Nasional; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Badan Siber dan Sandi Negara.

"On the track semuanya. Hanya penegasannya saja dan sudah jalan. UU TNI dan Polri itu mengamanatkan pejabat TNI dan Polri menempati di 15 kementerian," ujarnya.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebelumnya mengatakan perlu segera merevisi Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Revisi UU TNI dianggap perlu untuk menyelesaikan masalah ratusan perwira tinggi dan perwira menengah tanpa jabatan struktural. Selama ini, untuk perubahan kelas itu, hanya ada peraturan presiden karena sudah ada keputusan presiden.

Dengan merevisi UU TNI, perwira tinggi dan perwira menengah yang tanpa jabatan itu akan berkurang dari 500 orang menjadi 150 sampai 200 orang. “Mudah-mudahan," kata Hadi seusai rapat pimpinan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis, 31 Januari 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Panglima menginginkan revisi UU TNI, khususnya Pasal 47 agar perwira tinggi dan menengah dapat berdinas di kementerian atau lembaga negara. Ia menginginkan posisi eselon I, II, dan di bawahnya untuk personel TNI. “Sehingga kolonel bisa masuk ke sana," kata Hadi. UU TNI pasal 47 ayat 1 menyatakan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil bila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Baca juga: TNI Kebanjiran Jenderal Tanpa Jabatan

Direktur Imparsial Al Araf mengatakan menempatkan perwira tentara aktif di jabatan-jabatan publik merupakan kemunduran reformasi TNI. Ia menyatakan restrukturisasi dan reorganisasi biasa terjadi dalam militer di negara manapun.

Dua hal ini bisa juga dilakukan di Indonesia asalkan tidak bertentangan dengan semangat reformasi 1998, yakni menghapus dwifungsi TNI. Al Araf menyarankan restrukturisasi dan reorganisasi TNI dilakukan untuk menguatkan TNI sebagai alat pertahanan negara. Contohnya lewat menguatkan satuan seperti Kostrad.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

52 menit lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

Kapuspen TNI menyebut jumlah anggota TNI ribuan, sedangkan yang melakukan penyiksaan hanya sedikit.


Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

2 jam lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

3 jam lalu

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam  Solidaritas Jurnalis Bali melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Rabu 1 Desember 2021. Aksi itu dilakukan untuk menuntut dua orang terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap Nurhadi yang merupakan jurnalis Tempo di Surabaya diberikan hukuman maksimal serta mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.


TNI Sediakan Kapal Perang untuk Mudik Tujuan Semarang dan Surabaya

2 hari lalu

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kesiapan TNI dalam mendukung pengamanan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 dan Pilkada Serentak tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
TNI Sediakan Kapal Perang untuk Mudik Tujuan Semarang dan Surabaya

TNI menyediakan kapal laut jenis landing platform dock (LPD) yang bisa menampung 500 pemudik termasuk sepeda motor.


KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

2 hari lalu

Kepala Divisi Bidang Korupsi dan Politik ICW Ego Primayoga (kanan) dan Peneliti KontraS Rozy Brilian (kiri) memberikan keterangan pada media usai mengantar surat permohonan keterbukaan informasi publik tentang Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Dua organisasi itu mencatat sejumlah masalah pemilu seperti pelaporan dana kampanye partai politik maupun calon presiden tidak dapat diakses oleh masyarakat umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

KontraS mengatakan perlu dilakukan evaluasi total seluruh langkah dan pendekatan keamanan yang selama ini berlangsung di Papua.


Sebby Sambom Sebut Warga yang Dianiaya Prajurit TNI Bukan Anggota TPNPB-OPM

3 hari lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
Sebby Sambom Sebut Warga yang Dianiaya Prajurit TNI Bukan Anggota TPNPB-OPM

Juru Bicara TPNBP-OBM, Sebby Sambom, membantah soal dugaan korban atau warga yang disiksa prajurit TNI merupakan anggotanya.


TNI Sebut Selandia Baru Serahkan Pembebasan Pilot Susi Air ke Pemerintah

3 hari lalu

TPNPB OPM bersama Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens yang menjadi sandera setahun terakhir. Dokumentasi TPNPB OPM
TNI Sebut Selandia Baru Serahkan Pembebasan Pilot Susi Air ke Pemerintah

Pemerintah Selandia Baru mengakui kedaulatan Indonesia di Papua. Mereka meminta KKB pimpinan Egianus Kogoya segera melepaskan Philip.


Kutuk Penyiksaan Warga Papua oleh TNI, YLBHI: Praktik yang Terus Berulang

3 hari lalu

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Kutuk Penyiksaan Warga Papua oleh TNI, YLBHI: Praktik yang Terus Berulang

YLBHI mendesak Komnas HAM secepatnya melakukan penyelidikan dan menuntut para pelaku penyiksaan warga Papua.


Penganiayaan oleh Anggota TNI Terus Berulang, Kapuspen: Tak Ada Gading yang Tak Retak

3 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Penganiayaan oleh Anggota TNI Terus Berulang, Kapuspen: Tak Ada Gading yang Tak Retak

Kapuspen TNI menyebut kekerasan atau penganiayaan di Papua hanya dilakukan oleh beberapa anggota saja.


Ini Tugas dan Wewenang Mayjen TNI Yudi Abrimantyo Kabais TNI yang Baru

3 hari lalu

Mayjen TNI Yudi Abrimantyo. Instagram
Ini Tugas dan Wewenang Mayjen TNI Yudi Abrimantyo Kabais TNI yang Baru

Mayjen TNI Yudi Abrimantyo ditunjuk sebagai Kabais YNI yang baru. Apa tugas dan wewenangnya?