TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif hari ini akan datang memenuhi panggilan Kepolisian Resor Kota Surakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis 7 Februari 2019. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye pada acara tablig akbar di Solo pertengahan Januari lalu.
Baca juga: Alumni 212 Gelar Tabligh Akbar di Solo, Jalan Protokol Ditutup
Salah satu pengacaranya, Muhammad Taufiq mengatakan bahwa Slamet dipastikan akan hadir memenuhi panggilan polisi. "Pemeriksaannya seharusnya pada Senin kemarin, tapi kami minta mundur di Kamis ini," katanya.
Menurut Taufiq, pihaknya sebenarnya melihat adanya kecacatan terhadap penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye itu. "Dari Bawaslu tidak menyebutkan pasal-pasal yang dilanggarnya," katanya. Pasal pelanggaran baru disebutkan dalam surat panggilan yang dikeluarkan dari kepolisian.
"Seharusnya pasal yang dilanggar harus sudah disebutkan sejak proses di tangan Bawaslu," katanya. Meski demikian, dia menyebut bahwa Slamet Maarif tetap beritikad baik untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Kasus itu bermula dari acara tablig akbar yang digelar oleh Persatuan Alumni 212 Solo Raya. Saat itu Slamet Maarif yang juga berstatus sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga datang sebagai salah satu pembicara. Lantaran pidatonya dianggap bermuatan kampanye, Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Solo akhirnya melaporkannya ke Bawaslu Kota Solo.
Baca juga: Soal Reuni Akbar 212, Persaudaraan Alumni Sebut Pemerintah Panik
Bawaslu lantas memproses laporan itu dengan memeriksa saksi serta barang bukti. Setelah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), mereka menyimpulkan bahwa kasus itu layak untuk masuk ranah pidana pemilu. Selanjutnya, Bawaslu menyerahkan persoalan itu ke kepolisian.