TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan Alumni 212 melaporkan Ketua Umum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie ke Badan Reserse Kriminal Polri hari ini, Senin, 4 Februari 2019.
Baca juga: Alumni 212 Gelar Tabligh Akbar di Solo, Jalan Protokol Ditutup
Soal Immanuel, ia dilaporkan karena dianggap telah menghina kelompok 212. "Dia (Immanuel) menyebut peserta aksi 212 adalah kelompok penghamba uang," kata Sekretaris Jenderal Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi), Novel Bakmumin di gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Februari 2019.
Alhasil, Immanuel dinilai melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). "Ucapan yang bersangkutan sudah menghina, sangat meresahkan, dan memang diduga untuk menyulut emosi, membuat hoax, juga mengadu domba umat dengan fitnah-fitnah," ujar Novel.
Pelaporan ini berawal saat Immanuel melempar tudingan bahwa peserta aksi 212 sebagai kelompok wisatawan penghamba uang. Ucapan ini disampaikannya dalam cara diskusi di salah satu stasiun televisi swasta. Omongan Immanuel ini, karena menilai alumni 212 tak solid menemani Ahmad Dhani menjalani kasusnya.
Sedangkan, Ketua Umum PSI Grace Natalie dilaporkan atas pernyataannya yang melarang adanya pratik poligami di Indonesia. Pernyataan larangan poligami itu, menurut Novel, telah menyinggung syariat agama Islam dan Pancasila.
"Dia (Grace Natalie) menyinggung unsur golongan dan menyebarkan ujaran kebencian. Malah Grace Natalie lebih tersistem karena dia sengaja mengucapkan di depan media," ucap Novel.
Baca juga: Soal Reuni Akbar 212, Persaudaraan Alumni Sebut Pemerintah Panik
Kedua laporan tersebut diterima. Untuk perkara Immanuel, nomor laporannya adalah LP/B/0150/II/2019/BARESKRIM tertanggal 4 Februari 2019. Ia pun disangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 27 ayat (3), SARA tidak diketahui Pasal 156a KUHP.
Kemudian, LP/B/0151/II/2019/BARESKRIM tertanggal 4 Februari 2019 untuk Grace Natalie, yang disangkakan melanggar tindak pidana kejahatan tentang penghapusan diskriminasi, ras, dan etnis UU No 40 Tahun 2008 Pasal 16, UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 28 ayat 2, dan penistaan agama UU No 1 Tahun 1946.