TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly dan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter menandatangani perjanjian hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) antara pemerintah Indonesia dan Konfederasi Swiss. Penandatanganan perjanjian berlangsung pada Senin, 4 Februari 2019 waktu setempat di Bernerhof Bern, Swiss.
Baca juga: Menteri Yasonna H Laoly Teken Perjanjian MLA dengan Swiss
"Perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan," kata Yasonna melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 5 Februari 2019. Perjanjian yang terdiri dari 39 pasal itu mengatur ihwal bantuan hukum pelacakan, pembekuan, dan penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.
Yasonna berujar perjanjian itu merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum tidak mematuhi peraturan perpajakan dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.
Berikut beberapa hal terkait perjanjian MLA, mulai dari kesulitan penyusunan, pemberlakuan, dan keuntungannya untuk Indonesia.
1. Penyusunan berlangsung alot
Yasonna mengatakan proses negosiasi untuk sampai ke penandatanganan ini berlangsung alot dan bertahun-tahun. Sebelum penandatanganan perjanjian MLA di Berhernof Senin lalu, pemerintah Indonesia dan Swiss telah dua kali berunding.
Perundingan pertama terjadi di Bali pada 2015, sedangkan yang kedua pad 2017 di Swiss. "Swiss sangat menjaga keamanan dan kerahasiaan sistem perbankan mereka," kata Yasonna.
2. Tak serta-merta bisa diterapkan
Ditekennya perjanjian MLA tak serta-merta bisa diikuti eksekusi pengambilan aset hasil tindak pidana. Perjanjian itu memerlukan ratifikasi terlebih dulu oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, Kejaksaan Agung sebagai eksekutor juga harus melakukan sejumlah langkah sebelum memanfaatkan fasilitas tersebut.
Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan belum akan mengajukan bantuan pengembalian aset dalam waktu dekat. "Nanti ada tahapan selanjutnya," kata Prasetyo, dikutip dari Koran Tempo, Rabu, 6 Februari 2019.
Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional Kejaksaan Agung Yusfifli Adhyaksana mengatakan salah satu kunci pengembalian aset di Swiss adalah pembuktian unsur pidana di pengadilan Swiss. Dia mengakui perjanjian MLA membuat upaya Indonesia mengembalikan aset di Swiss menjadi lebih terfokus.
Namun, hasil konkretnya tak bisa diharapkan dalam waktu dekat. "Belajar dari pengalaman Nigeria, dibutuhkan waktu yang panjang untuk benar-benar mendapat hasil yang nyata," ujarnya.