TEMPO.CO, Jakarta-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan merevisi Undang-Undang merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan kewenangan presiden. Ia mengatakan hal ini menanggapi pernyataan calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, yang mengatakan akan merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE jika memenangkan pemilu presiden.
Mahfud MD menuturkan saat ini hak legislasi berada di tangan Dewan. Ini berbeda dengan dulu saat presiden berhak untuk membuat UU. “DPR membuat UU dengan persetujuan presiden, sekarang begitu. Kalau dulu presiden membuat UU dengan persetujuan DPR, sekarang sudah dibalik,” ujar Mahfud di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat 1 Februari 2019.
Baca: Setelah Jenguk Ahmad Dhani, Sandiaga Janji Revisi UU ITE
Sebelumnya Sandiaga mengatakan revisi UU ITE itu akan menjadi prioritas utama dalam programnya bersama Prabowo. Ia mengatakan UU ITE termasuk pada pasal karet yang menyebabkan hukum tidak adil.
"Pasal karet itu akhirnya masuk ke ranah abu-abu dan sangat rentan diinterpretasikan dan digunakan untuk hukum yang dipakai memukul lawan dan menolong teman," kata Sandiaga usai menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Kamis, 31 Januari 2019.
Simak: Beda Sikap Soal Revisi UU ITE di Kubu Jokowi
Selain Sandiaga saat ini banyak pula desakan untuk mengubah UU ITE. Hal ini diakui oleh Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani. Menurutnya PPP siap menginisiasi revisi ini, asal perubahan itu jelas dan matang. "Kalau problemnya dinilai ada pada rumusannya, ya silakan. Paling tidak kami di PPP siap untuk menginisiasi revisi UU ITE," kata Arsul.
Desakan merevisi UU ITE menguat kembali setidaknya dengan dua kasus yang terjadi belakangan ini. Pertama yakni kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani. Dhani kini sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. Kedua, rencana polisi memeriksa Rocky Gerung atas dugaan kasus penodaan agama karena menyebut kitab suci sebagai fiksi.
FIKRI ARIGI | RYAN DWIKY ANGGRIAWAN | BUDIARTI UTAMI PUTRI