TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim, Mahendradatta menegaskan, pembebasan Abu Bakar Baasyir yang seharusnya dilakukan pada hari ini Rabu, 23 Januari 2019 bukan permintaan kliennya melainkan janji Presiden yang disampaikan pengacaranya Yusril Ihza Mahendra.
Baca juga: Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular
“Awalnya kan, Ustad (Baasyir) sedang tenang-tenang, tiba-tiba datang Yusril membawa pesan Presiden kalau ustad mau dibebaskan,” kata Mahendradatta usai mendatangi Lapas Gunung Sindur, Bogor, Rabu 23 Januari 2019.
Mahendra mengatakan, kedatangan pertama tersebut pun diterima dengan baik oleh Baasyir, namun ia tidak mau kalau hanya bebas bersyarat atau menjadi tahanan rumah.
“Kalau hanya pembebasan bersyarat, ustad bilang itu juga sedang diupayakan oleh pengacaranya, dan ia tak mau,” kata Mahendra.
Selanjutnya, lanjut Mahendra, Yusril kembali datang pada Jumat 18 Januari 2019, kali ini kedatangan Yusril dibarengi dengan awak media yang diundang olehnya.
“Pada kedatangan kedua inilah Yusril bilang, Jokowi setuju kalau Baasyir bebas tanpa syarat dengan alasan kemanusiaan,” kata Mahendra.
Sehingga Mahendra menyimpulkan jika pesan pembebasan Baasyir yang dibawa Yusril, berbeda konteks dengan upaya pembebasan bersyarat yang sedang diupayakan oleh pihaknya.
Namun belakangan, Mahendra mengatakan, Baasyir dibuat bingung karena dikaitkan pembebasannya dengan ketidakmauan penandatanganan surat kesetiaan terhadap Pancasila, NKRI dan UUD 1945.
“Loh kalau kaitannya dengan itu (penandatanaganan), itu kan sudah ditegaskan oleh Baasyir sebelumnya, kalau sedang diupayakan pengacara terkait pembebasan bersyarat,” kata Mahendra.
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan, Begini Penjelasan Moeldoko
Untuk itu, Mahendra mengatakan, pihaknya akan membawa masalah pembebasan Abu Bakar Baasyir ini ke DPR RI guna mempertanyakan soal janji Presiden tersebut.
“Saya mau ke DPR, laporkan kepada pimpinan dewan atau pimpinan komisi yang membawahi bidang Polhukam untuk mempertanyakan rencana pembebasan Abu Bakar,” kata Mahendradatta. “Saya simpulkan, dalam bahasa Inggris, promise is promise."
Sebelumnya, Kalapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana mengatakan, pihak ya masih belum bisa memastikan kapan terpidana teroris Abu Bakar Baasyir dibebaskan.
“Terkait dengan itu (pembebasan Baasyir), saya masih menunggu konfirmasi dari pimpinan, belum bisa dipastikan kapan dibebaskannya,” singkat Sopiana saat dikonfirmasi Tempo, Rabu 23 Januari 2019.